Dalam hal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Sigit menegaskan, Polri saat ini terus mengedepankan upaya pencegahan sesuai dengan pola pemolisian prediktif. Dalam hal ini,
penegakan hukum dilakukan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif utamanya terhadap hal-hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat kecil atau pencari keadilan lainnya.
Meski begitu, Sigit menekankan, Polri tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas terhadap seluruh tindak pidana kejahatan yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia serta terhadap kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Dengan tetap melakukan penegakan hukum yang tegas sebagai ultimum remedium dengan berpedoman pada keadilan dan kemanfaatan hukum serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),” tutup mantan Kapolda Banten tersebut. ( Yanto).