Sumbawa Besar, XposeTV (Senin, 22 Desember 2025),- Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, kembali memanas. Front Lembaga Peduli Lingkungan untuk Sumbawa yang terdiri dari sejumlah LSM dan organisasi masyarakat sipil menyatakan sikap tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di luar wilayah Izin Pertambangan (IPR) yang berlokasi di Desa Ai Mual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Front LSM tersebut di antaranya Benteng Selatan, Gempar NTB, LPDP Sumbawa, Green Bulaeng, PPKP, FKPM, serta Gerak Pojok Selatan. Sejak awal, aliansi ini dikenal konsisten mengawal dan menolak aktivitas pertambangan di Lantung karena dinilai belum memenuhi prosedur, tahapan sosial, dan aspek lingkungan yang semestinya.
Ketua Benteng Selatan, Rindu Permata, dalam pernyataannya pada awak Media, Senin (22/12/2025), menegaskan bahwa, dugaan aktivitas tambang di luar wilayah izin merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar wilayah IPR. Jika benar ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka ini adalah bentuk kejahatan lingkungan dan pelecehan terhadap aturan negara,” tegas Rindu Permata kepada XposeTV.
Dugaan aktivitas ilegal tersebut disinyalir dilakukan oleh Koperasi Selonong Bukit Lestari bersama perusahaan mitranya, PT Metro Berkah Mulia, yang diduga melakukan kegiatan tambang di lokasi yang tidak termasuk dalam izin resmi.
Senada dengan itu, Ketua Gempar NTB, Rudini, menyatakan bahwa aktivitas tambang yang tidak sesuai izin berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang masif.
“Kami sudah berkali-kali melakukan aksi dan hearing. Namun jika masih ada aktivitas di luar IPR, ini jelas pembangkangan terhadap hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” ujar Rudini.
Sementara itu, Ketua LPDP Sumbawa, Jahuddin Dhenis, menyebut bahwa persoalan tambang di Lantung bukan hanya soal izin, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Dampak ekologis dan sosialnya sangat besar. Jika dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung kerusakan jangka panjang. Karena itu kami mendesak aparat bertindak cepat dan tegas,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, Front LSM Peduli Lingkungan Sumbawa menyatakan bahwa pada Selasa 22 Desember 2025 mereka akan melayangkan pengaduan resmi ke Polres Sumbawa, Polda NTB, serta Dinas ESDM Provinsi NTB agar dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut segera diproses secara hukum.
Tak hanya itu, aliansi ini juga mengaku tengah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan masyarakat Kecamatan Lantung dan Moyo Hulu. Dalam waktu dekat, mereka berencana turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang yang diduga bermasalah.
“Jika negara lamban, masyarakat akan bergerak. Kami tidak ingin Lantung rusak oleh tambang ilegal,” tutup Rindu Permata dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Selonong Bukit Lestari maupun PT Metro Berkah Mulia belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.(Af)





































