Diduga Tak Memiliki Izin, “SB” Pengusaha Kayu Asal Brangbiji Di Bebaskan POLDA NTB, Ada Apa Dengan APH Dan KPH??

  • Whatsapp
     Lokasi tempat penampungan Kayu “SB”,

“Nah yang menariknya Kasus ini, padahal sudah jelas tidak sesuai dengan hasil lacakbalak tapi pihak Polda sudah melepaskan Truk SB ini sekitar 5 hari yang lalu, “tambahnya,

Menanggapi hal tersebut, KPH Kecamatan Orong Telu, Sirajuddin saat di konfirmasi melalui Whatsapp membenarkan adanya penangkapan dan pemeriksaan Oknum pengusaha kayu yang berinisial SB, dengan melakukan verifikasi lacakbalak dan pengambilan BAP dari pihak Polda Ntb yang di dampingi oleh KPH Orong Telu,

Bacaan Lainnya

“Penangkapan SB oleh pihak Polda Ntb ini memang benar adanya, dan Saat ini Tim kami masih melakukan pendampingan dari pihak Polda, untuk melakukan pengambilan BAP verifikasi lacakbalak, nah terkait dengan izin usaha yang di gunakan SB itu, bukan di wilayah kerja kami, kami hanya memverifikasi lahan yang di mohonkan waktu itu atas nama SB, dan izin usaha SB ini bekerja sama dengan izin pengusaha lain yang izin usahanya bukan di wilayah kami, melainkan di wilayah kota Sumbawa, dan SB beli kayu di mana ada pontesi kayunya, jadi tidak menentu wilayahnya, “Tutur Sirajuddin KPH Orong Telu, Jum’at (01/12/23),

“Utk izin usaha kenpa gak kontak langsung ke perusahaannya. Utk BAP lacak balak karena tim spt dari kadis dan mrp gabungan dari dinas dan melibatkan unsur dinas dan KPH lain sehingga hasilnya harus melaporkan ke kadis dulu, ” Ujarnya melalui Whatsapp.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait