Diduga Tak Memiliki Izin, “SB” Pengusaha Kayu Asal Brangbiji Di Bebaskan POLDA NTB, Ada Apa Dengan APH Dan KPH??

  • Whatsapp

Loading

XposeTVSumbawa Besar|NTB,- Pengiriman kayu olahan yang di duga ilegal dari Pulau Sumbawa menuju mataram oleh pengusaha kayu berinisial SB asal brangbiji Sumbawa, lantaran diduga tidak memiliki izin edar dan penampungan kayu dari Kementrian Kehutanan,

Bacaan Lainnya

Menurut informasi, berdasarkan hasil investigasi tim media ini, bahwa pengusaha kayu yang berinisial SB tersebut, anehnya, saat ini sudah di bebaskan oleh pihak polda Ntb, lantaran kayu olahan yang hendak di bawa menuju mataram menggunakan truk yang di ketahui tidak memiliki izin resmi, alias numpang izin pengusaha kayu lain,

“SB selama ini tidak memiliki izin edar atau penampungan kayu, dia hanya numpang izin saja kepada pengusaha lain, dan dia sering melakukan penebangan kayu di wilayah Orong Telu, apalagi saat ini truknya di tahan oleh polda lantaran kayu yang di bawa dari wilayah Dompu menggunakan truk itu tidak sesuai dengan izin wilayah yang dia pakai, kenapa saya berani katakan demikian, karena saya tau persis cara bermain SB ini bagaimana, apalagi dia di backing oleh oknum polisi, Oknum KPH dan preman, itu yang membuat dia berani,”Ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, saat di konfirmasi, Kamis (30/11/23)

Lanjutnya, nah Saat ini menurut informasi yang saya dapat, ternyata hasil lacakbalak yang di lakukan oleh pihak Polda yang di dampingi KPH Orong Telu, itu ternyata tidak sesuai hasil verifikasi BAP nya,

     Lokasi tempat penampungan Kayu “SB”,

“Nah yang menariknya Kasus ini, padahal sudah jelas tidak sesuai dengan hasil lacakbalak tapi pihak Polda sudah melepaskan Truk SB ini sekitar 5 hari yang lalu, “tambahnya,

Menanggapi hal tersebut, KPH Kecamatan Orong Telu, Sirajuddin saat di konfirmasi melalui Whatsapp membenarkan adanya penangkapan dan pemeriksaan Oknum pengusaha kayu yang berinisial SB, dengan melakukan verifikasi lacakbalak dan pengambilan BAP dari pihak Polda Ntb yang di dampingi oleh KPH Orong Telu,

“Penangkapan SB oleh pihak Polda Ntb ini memang benar adanya, dan Saat ini Tim kami masih melakukan pendampingan dari pihak Polda, untuk melakukan pengambilan BAP verifikasi lacakbalak, nah terkait dengan izin usaha yang di gunakan SB itu, bukan di wilayah kerja kami, kami hanya memverifikasi lahan yang di mohonkan waktu itu atas nama SB, dan izin usaha SB ini bekerja sama dengan izin pengusaha lain yang izin usahanya bukan di wilayah kami, melainkan di wilayah kota Sumbawa, dan SB beli kayu di mana ada pontesi kayunya, jadi tidak menentu wilayahnya, “Tutur Sirajuddin KPH Orong Telu, Jum’at (01/12/23),

“Utk izin usaha kenpa gak kontak langsung ke perusahaannya. Utk BAP lacak balak karena tim spt dari kadis dan mrp gabungan dari dinas dan melibatkan unsur dinas dan KPH lain sehingga hasilnya harus melaporkan ke kadis dulu, ” Ujarnya melalui Whatsapp.

Tempat Penampungan Kayu “SB”, yang berada di karang gudang Brangbiji

Sementara itu, KPH bantulanteh, Hakim, saat di konfirmasi Oleh tim media ini, tidak tau menahu hasil dari lacakbalak yang di lakukan oleh pihak polda dan unsur dinas KPH,

“Saya tidak tau hasilnya dari lacabalak itu pak, karena bukan wilayahnya Batulanteh, silahkan bapak ke KPH Orong Telu saja pak, ” ucapnya, (07/08/23)

Hingga berita ini di terbitan, tim media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi melalui telpon, dan oknum polisi,KPH yang ikut terlibat, namun hingga saat ini pihak SB belum ada tanggapan dan enggan menanggapi hal tersebut. (Timred)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *