XposeTV – Sumbawa Besar|NTB,- Pengiriman kayu olahan yang di duga ilegal dari Pulau Sumbawa menuju mataram oleh pengusaha kayu berinisial SB asal brangbiji Sumbawa, lantaran diduga tidak memiliki izin edar dan penampungan kayu dari Kementrian Kehutanan,
Menurut informasi, berdasarkan hasil investigasi tim media ini, bahwa pengusaha kayu yang berinisial SB tersebut, anehnya, saat ini sudah di bebaskan oleh pihak polda Ntb, lantaran kayu olahan yang hendak di bawa menuju mataram menggunakan truk yang di ketahui tidak memiliki izin resmi, alias numpang izin pengusaha kayu lain,
“SB selama ini tidak memiliki izin edar atau penampungan kayu, dia hanya numpang izin saja kepada pengusaha lain, dan dia sering melakukan penebangan kayu di wilayah Orong Telu, apalagi saat ini truknya di tahan oleh polda lantaran kayu yang di bawa dari wilayah Dompu menggunakan truk itu tidak sesuai dengan izin wilayah yang dia pakai, kenapa saya berani katakan demikian, karena saya tau persis cara bermain SB ini bagaimana, apalagi dia di backing oleh oknum polisi, Oknum KPH dan preman, itu yang membuat dia berani,”Ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, saat di konfirmasi, Kamis (30/11/23)
Lanjutnya, nah Saat ini menurut informasi yang saya dapat, ternyata hasil lacakbalak yang di lakukan oleh pihak Polda yang di dampingi KPH Orong Telu, itu ternyata tidak sesuai hasil verifikasi BAP nya,