Diduga Sertifikat Bodong dan Pembelian Tanah Negara, FPPK Pulau Sumbawa Minta Kejati NTB Bongkar Skandal Lahan MXGP Semota

  • Whatsapp

Loading

Sumbawa Besar, XposeTV, (29 Januari 2026),— Aroma skandal pengadaan lahan sirkuit MXGP Semota kian menyengat. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi, keabsahan sertifikat, hingga potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan bernilai fantastis tersebut.

Ketua Umum DPP FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab, dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (29/1/2026), menegaskan bahwa pengadaan lahan MXGP Semota tidak boleh hanya dilihat dari fisik sertifikat semata, melainkan wajib diuji legal standing administrasinya secara menyeluruh.

“Kami meminta Kejati NTB memeriksa secara serius, apakah 16 bidang sertifikat tanah yang dibeli Pemda Sumbawa itu benar-benar terdaftar secara sah di Kementerian ATR/BPN RI, lengkap dengan titik koordinat digital yang dapat diverifikasi melalui aplikasi resmi ‘Sentuh Tanahku’,” tegas Hatab.

Menurut FPPK, sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional wajib terintegrasi secara online, sehingga jika tidak dapat diverifikasi secara digital, maka patut diduga hanya sebatas sertifikat fisik tanpa keabsahan sistemik, bahkan berpotensi sertifikat bodong.

Anggaran Rp53 Miliar Dipertanyakan: Jangan Sampai Uang Negara Dipakai Membeli Tanah Negara. Lebih jauh, Hatab mengingatkan bahwa pengadaan lahan MXGP Semota menelan anggaran negara hingga sekitar Rp53 miliar, yang bersumber dari pajak rakyat.

Oleh karena itu, ia menilai perlu ada kehati-hatian ekstra agar uang negara tidak digunakan untuk membeli tanah yang sejatinya masih berstatus tanah negara.

Adapun lahan yang dibeli oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa mencapai ±700.000 meter persegi (70 hektare) dan telah dijadikan aset daerah untuk kawasan MXGP Semota.

Sertifikat yang dipersoalkan di antaranya SHM No. 2731, 2743, 2749, 2799, 2732, 2742, 1182, 1197, 2744, 2800, 1191, 1177, dan 1183, yang seluruhnya perlu diuji keabsahan koordinat dan peta bidangnya secara nasional.

Tak hanya itu, FPPK juga menyoroti status kawasan Semota, yang berlokasi di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Hatab menilai perlu dilakukan pengecekan ulang status tata ruang, apakah lahan MXGP tersebut masuk dalam hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.

Dasar kecurigaan ini, lanjut Hatab, merujuk pada fakta historis. Pada tahun 2010, almarhum Abdul Azis AB pernah mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas lahan seluas kurang lebih 90 hektare di kawasan yang sama. Namun permohonan tersebut ditolak oleh BPN Sumbawa dengan alasan tanah masih berstatus milik negara.

“Pertanyaannya sederhana tapi sangat krusial: jika dulu ditolak karena tanah negara, lalu bagaimana sekarang bisa terbit sertifikat hak milik dan dibeli Pemda? Ini yang harus dibuka terang-benderang,” ujar Hatab.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, DPP FPPK Pulau Sumbawa menduga adanya kongkalikong dan persengkongkolan jahat antara oknum ATR/BPN Sumbawa dan oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dalam proses perubahan status dan penerbitan sertifikat lahan MXGP Semota.

FPPK menegaskan, kepastian hukum harus ditegakkan agar tidak terjadi praktik “uang negara membeli tanah negara”, yang jelas berpotensi merugikan keuangan negara dan masuk kategori tindak pidana korupsi.

FPPK Siap Laporkan ke Kejati NTB dan KPK RI Sebagai langkah konkret, DPP FPPK Pulau Sumbawa memastikan akan segera mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Bahkan, FPPK membuka kemungkinan besar untuk membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

“Ini bukan soal menolak pembangunan, tapi soal keadilan, kepastian hukum, dan penyelamatan uang negara. Jika ada yang bermain di balik sertifikat dan anggaran MXGP Semota, maka harus diusut sampai ke akar,” pungkas Hatab. (Af)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *