Diduga Salah Dalam Menerapkan Pasal Oknum Penyidik Polsek Sapudi ada apa ???

  • Whatsapp
Diduga salah dalam menerapkan pasal oknum penyidik Polsek Sapudi, PROPAM Polres Sumenep wajib menindaklanjuti
Diduga salah dalam menerapkan pasal oknum penyidik Polsek Sapudi, PROPAM Polres Sumenep wajib menindaklanjuti

xposeTV // SUMENEP – Diduga salah dalam menerapkan pasal oknum penyidik Polsek Sapudi, PROPAM Polres Sumenep wajib menindaklanjuti, kekeliruan dalam penerapan pasal 352 KUHP oleh oknum penyidik Polsek Sepudi Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep,diduga salah menerapkan pasal keluarga Korban merasa tidak puas dengan penerapan pasal 352 KUHP Oleh oknum Penyidik Polsek Sepudi Polres Sumenep Kabupaten Sumenep Madura.

Perihal korban kekerasan tersebut adalah seorang perempuan dengan umur = 50 Tahun bernama Haji Fatma yang berdomisili saronggian Gayam (Cakap Hukum Pidana).

Akibat dari kekerasan tersebut diatas korban *mengalami memar di bagian pipi kiri dan memar di lengan kanan (Bukti Visum Etย  Repertum)* di lihat dari akibat yg di alami korban,kasus tersebut seharusnya di tangani oleh unit PPA Polres Sumenep,karena Penyidik lebih profesional dalam menangani kasus tersebut sehingga bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.

Ucap salah satu keluarga korban yang biasa di sapa Akh. Sofi Ubaidillah yang berprofesi sebagai Advokat di KOMPAK LAW ( kontor advokat dan konsultan hukum ) yang beralamat Jl.Panji no 95, Penarukan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

“Ketika penyidik prosfesional dalam Penegakan hukum akan meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap Instansi Kepolisian dan juga Pelajaran buat masyarakat (Efek Jera), agar dapat mengurangi kekerasan terhadap perempuan di sisi lain mengurangiย  Budaya Carok di madura khusunya di sumenep tidak berkembang pesat”ย  pada kenyataan dalam proses Penyidikan telah terpenuhi unsur 351 ayat (1) namun dalam penerapan penyidik menerapkan : Pasal 352 KUHP. Oleh karna itu keluarga koban menganggap penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tidak memahami KUHAP (kitap undang- undang hukum acara idana ) dengan baik.

Harapan dari keluarga dalam kasus tersebut meminta tindak lanjut dari PROPAM Polres Sumenep untuk meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap Instansi Kepolisian dan juga Pelajaran buat masyarakat agar dapat mengurangi kekerasan terhadap perempuan yang sangat marak di Indonesia.Karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Sapudi Kabupaten Sumenep keluarga korban kekerasan merasa tidak puas dengan penerapan pasal 352 KUHP Oleh oknum Penyidik Polsek Sepudi Polres Sumenep Kabupaten Sumenep Madura.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait