Diduga Pembangunan (DAU Dan DAU SG Pendidikan) SMAN 4 Sungai Kakap (Konsolidasi) Bakal Mangkrak

  • Whatsapp
Diduga Pembangunan
Diduga Pembangunan (DAU Dan DAU SG Pendidikan) SMAN 4 Sungai Kakap (Konsolidasi) Bakal Mangkrak

Loading

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Diduga pembangunan SMAN 4 Sungai Kakap bakal mangkrak, Proyek pembangunan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk SMAN 4 Sungai Kakap (Konsolidasi) Kabupaten Kubu Raya, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2024, diduga akan mangkrak. Proyek yang dianggarkan dengan pagu dana sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan Nilai HPS Rp. 1.999.820.000 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) ini menjadi sorotan publik. Kamis (12/12/2024).

Bacaan Lainnya

Proyek yang dilelang melalui LPSE UPBJ Unit Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Barat dimenangkan oleh CV Cahaya Putra Mandiri yang beralamat di Jalan Alianyang GG Kencana I No. 16 B, Pontianak Kalimantan Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.510.136.689,26,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta seratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) terendah dan termasuk dalam kategori lulus dengan evaluasi kewajaran harga (EKH).

Diduga Pembangunan

Namun, tim awak media online menemukan bahwa pelaksana yang sama, yang bertanggung jawab untuk proyek pembangunan SMKN 1 Terentang, dengan inisial (A), juga terlibat dalam proyek SMAN 4 Sungai Kakap. Berdasarkan pemantauan di lapangan, progres pekerjaan sangat minim, baru mencapai sekitar 40%, dengan hanya beberapa pekerja yang terlibat. Kegiatan yang seharusnya telah mencapai tahap penyelesaian, seperti pembangunan toilet, ruang kelas baru, dan ruang guru, belum terlihat signifikan, bahkan baru mencakup pemasangan kusen pintu dan penyusunan dinding batako setinggi 1,5 meter.

Dengan waktu yang semakin terbatas, masyarakat di sekitar lokasi berharap proyek ini dapat selesai pada akhir tahun ini. Namun, melihat kondisi di lapangan, hal tersebut tampaknya sangat sulit dicapai.

Pelaksana yang juga bertanggung jawab untuk pembangunan di SMKN 1 Terentang dan SMAN 4 Sungai Kakap diduga akan menghadapi keterlambatan yang berpotensi menyebabkan putus kontrak. Hal ini, menurut sumber, disebabkan oleh ketidakmampuan dalam pengelolaan manajemen proyek. Bahkan, di SMKN 1 Terentang, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, seperti penggunaan karung bekas untuk penutupan lantai.

Publik pun berharap agar Inspektorat APIP Irban 5 segera turun ke lokasi proyek di SMAN 4 Sungai Kakap dan SMK N 1 Terentang yang dikerjakan oleh CV Cahaya Putra Mandiri untuk melakukan pemeriksaan.

Pada hari Rabu, 11 Desember 2024, Ketua AMOK (Aliansi Media Online Kalbar) juga dihubungi terkait kegiatan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Pelaksana proyek yang sama, berinisial (A), diduga terlibat dalam pekerjaan rumah khusus di Desa Padang Tikar 2, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, yang terindikasi adanya masalah lahan dan keterlambatan. Namun, untuk proyek rumah khusus tersebut, pelaksana menggunakan CV. CEKKALLIR.

Dengan banyaknya proyek yang ditangani oleh pelaksana (A) di berbagai wilayah, publik bertanya-tanya apakah pelaksana tersebut mampu menyelesaikan semua pekerjaan tepat waktu.

Kredibilitas pelaksana dalam mengelola proyek dengan anggaran miliaran rupiah sangat dipertanyakan. Oleh karena itu, Ketua AMOK sebagai sosial control meminta agar pejabat terkait memberikan sanksi atas keterlambatan pekerjaan dan meminta agar konsultan supervisi lebih ketat dalam melakukan pengawasan teknis dan administratif, termasuk kualitas beton dan material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.

Bersambung,

Red: Tim Redaksi Xposetv Kalbar 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *