Dengan waktu yang semakin terbatas, masyarakat di sekitar lokasi berharap proyek ini dapat selesai pada akhir tahun ini. Namun, melihat kondisi di lapangan, hal tersebut tampaknya sangat sulit dicapai.
Pelaksana yang juga bertanggung jawab untuk pembangunan di SMK N 1 Terentang dan SMA N 4 Sungai Kakap diduga akan menghadapi keterlambatan yang berpotensi menyebabkan putus kontrak. Hal ini, menurut sumber, disebabkan oleh ketidakmampuan dalam pengelolaan manajemen proyek. Bahkan, di SMK N 1 Terentang, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, seperti penggunaan karung bekas untuk penutupan lantai.
Publik pun berharap agar Inspektorat APIP Irban 5 segera turun ke lokasi proyek di SMA N 1 Sungai Kakap dan SMK N 1 Terentang yang dikerjakan oleh CV Cahaya Putra Mandiri untuk melakukan pemeriksaan.
Pada hari Rabu, 11 Desember 2024, Ketua AMOK (Aliansi Media Online Kalbar) juga dihubungi terkait kegiatan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Pelaksana proyek yang sama, berinisial (A), diduga terlibat dalam pekerjaan rumah khusus di Desa Padang Tikar 2, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, yang terindikasi adanya masalah lahan dan keterlambatan. Namun, untuk proyek rumah khusus tersebut, pelaksana menggunakan CV. CEKKALLIR.