Baturaja Xposetv//Diduga Oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten OKU, inisial F dan AK, dilaporkan ke Mapolres OKU Senin (04/02/2024) dini hari,” Sekitar pukul 01.00.Wib.
Ke duanya dilaporkan atas dugaan menerima suap sebesar Rp1,340 Miliar dengan menjanjikan seorang calon Anggota legislatif (Caleg) bisa lolos menjadi Anggota DPRD Kabupaten OKU, Dapil 1 Periode 2024-2029.”
“Hal ini terungkap takala kedua oknum komisioner tersebut berada di kediaman Calon Anggota legislatif (Caleg) Yang diiming-imingi janji tersebut, sekitar pukul 22.00 wib.
Mereka sempat bermusyawarah untuk menuntaskan persoalan tersebut beberapa jam sebelum keduanya dibawa ke Mapolres.
Adapun Caleg yang merasa dirugikan itu adalah Ibu Mirsawati, (Caleg) Nomor urut 3 Partai PAN dari daerah pemilihan(Dapil 1) Kecamatan Baturaja Timur.
“Angga, anak dari Ibu Mirsawati menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan uang sebanyak Rp1,340 miliar dengan iming-iming memperoleh sebanyak 4.000 suara di dapil 1 Baturaja Timur,
โUang ini kami serahkan sebelum pelaksanaan Pileg. Itu diserahkan bertahap kepada utusannya bernama Arya, atas perintah F. Dengan asumsi Rp300 per kepala untuk 4.000 suara,โ beber Angga tadi malam.”