Diduga Menjual Istrinya Untuk Threesome’ Pria Asal Tulungagung Diamankan Polres Mojokerto Kota

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Mojokerto – Diduga Menjual Istrinya Untuk Threesome’ Pria Asal Tulungagung Diamankan Polres Mojokerto Kota yakni Warga asal Tulungagung WW (37) berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota akibat tega menjual B (30) Istri sirihnya.

banner

BACA JUGA 

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Suwito mengatakan pihaknya mendapat laporan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa (29/3/2022) berupa suami yang menjual istrinya.

Pelaku menjual istri sirihnya melalui aplikasi Facebook untuk melakukan hubungan seks threesome.

BACA JUGA  

Setelah melakukan perjanjian dengan pembeli, ia membawa istrinya ke Mojokerto untuk melakukan transaksi dengan pembeli yang adalah warga Mojokerto.

“Pelaku membawa istrinya ke hotel wilayah hukum Mojokerto,” katanya. Senin (11/4/2022).

BACA JUGA  

Pelaku mengaku telah menjual istrinya sebanyak dua kali, pertama ia menjual di kawasan Kediri selanjutnya dijual di Mojokerto. Ia menjual istrinya dengan nominal sebesar 2 Juta Rupiah.

“Sesuai kesepakatan, pelaku menerima uang sebesar Rp 500.000 untuk DP (Down Payment) seletah itu baru melakukan hubungan suami istri, sisanya dibayar ketika masuk Hotel yakni Rp 1.500.000”, ujarnya.

BACA JUGA  

Ia berdalih alasan melakuakan perbuatan ini ialah semata-mata untuk mendapat keuntungan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, Pasal 296 KUHP, serta pasal 506 KUHP.

BACA JUGA  

“Dipidana dengan penjara paling singkat 3-15 tahun denda 120 jt- 600jt,” tandanya. (Ara) Diduga Menjual Istrinya Untuk Threesome’ Pria Asal Tulungagung Diamankan Polres Mojokerto Kota

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *