saat dikonfirmasi awak media, BPD menyampaikan dan menerangkan., terkait Penjualan Aki yang berada di Desa semunying jaya, saudara Benjamin membenarkan memang benar Aki itu di jual Oleh kepala Desa. Kejadian itu pada 14 Mei 2022.
Barang tersebut yang mau di jual di masukan dalam Mobil truk bahkan masyarakat sendiri tidak tau, tiba-tiba ada beberapa orang warga di pangil dikantor camat, dan dihadiri dua orang pegawai camat dan kadis, dari Kepala Desa dan beberapa warga termasuk BPD.
Baca juga: Dewan pimpinan daerah (DPD) ikatan wartawan online (IWO) Indonesia gelar acara Donor darah
Warga dan BPD kaget tanpa musyawarah dan pemberitahuan sebelum nya, Tiba-tiba kepala Desa Momodus membagikan uang hasil penjualan AKI PLTS, kepada warga sebesar: Rp. 300.000 dan ada yang Rp: 600.000 kepada yang hadir pada saat itu di kantor camat jagoi babang, Ucapnya.
Sambung Benjami “Pengurus penjualan PLTS ada 6 orang dan (BA) Berita acara ada dikantor camat jagoi babang, dan keterangan dari kepala Desa Momodus, mengatakan kepada yang menerima uang dari Kepala Desa, AKI yang dijual 72 buah harga nya perbuah adalah Rp. 250.000 rupiah. Setelah pulang dari kantor camat, kades dengan perangkat nya, pergi kerumah rumah warga membagikan Uang hasil penjualan AKI PLTS, tetapi tidak semua yang mendapatkan uang itu, terkait penjualan AKI PLTS, tidak diketahui perangkat, terutama Saya selaku BPD. Setelah bagi kan Uang saya kaget dan baru tau, bahwa kepala desa sebelum nya berencana Menjual AKI PLTS yang ada di Desa nya sendi.