Makassar,SulselโDunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng. Seorang siswi SMP Negeri 29 Makassar, berinisial NMS (14), harus menjalani perawatan medis setelah diduga menjadi korban kekerasan gurunya sendiri. Peristiwa itu terjadi di ruang kelas, Kamis (18/9/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban mengalami trauma mendalam usai dilempar dengan sendok sampah dan dipukul di bagian pahanya oleh oknum guru matematika.
Kondisi mental korban drop hingga akhirnya keluarga terpaksa membawanya ke RS Bhayangkara Makassar, Minggu (21/9/2025), untuk mendapat perawatan.
Beberapa siswa teman sekelas korban mengaku bahwa perilaku kasar guru tersebut bukan kali pertama.
โBukan cuma hanya kamu Nur!, ada teman-teman lain juga yang pernah dilempar atau dipukul. Cuma kali ini paling parah karena dia sampai jatuh mental,โ ungkap S salah seorang siswa
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya pola kekerasan berulang di lingkungan SMPN 29 Makassar. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan pihak sekolah terhadap perilaku guru.
Kepala SMP Negeri 29 Makassar melalui pesan singkatnya kepada awak media menegaskan, pihak sekolah telah melakukan komunikasi dengan orang tua korban serta wali kelas.
Ia juga memastikan bahwa oknum guru matematika tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, ketika dimintai tanggapannya, menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus ini. โSegera ditindaklanjuti,โ ucapnya singkat.
Aktivis sosial, Jupri, menilai tindakan guru tersebut bukan sekadar pelanggaran etika profesi, tetapi juga masuk kategori tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, hal ini melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. โSekolah seharusnya menjadi tempat aman, bukan ruang yang menimbulkan teror fisik maupun mental. Aparat penegak hukum wajib turun tangan, karena ini jelas bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur,โ tegas Jupri.
Ia merujuk pada Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang melarang keras kekerasan terhadap anak, serta Pasal 80 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana hingga 3 tahun 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp72 juta.
Selain itu, unsur pidana penganiayaan juga bisa dikenakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 KUHP.
Sementara itu, Nurdiana, ibu korban, berharap sekolah dan guru bersikap bertanggung jawab. โKami ingin keadilan, bukan hanya untuk anak kami, tapi agar tidak ada lagi korban berikutnya,โ ujarnya dengan nada tegas.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi dunia pendidikan di Kota Makassar. Jika tidak ditangani dengan transparan dan tegas, publik khawatir kepercayaan terhadap sekolah sebagai ruang aman bagi anak akan semakin terkikis. (*)





































