โPeran kita Sebagai LSM Dalam pengawasan kepada APH terutama beacukai Cabang jagoi babang harus bisa ditindaklanjuti,demi Ketertiban Pendapatan pajak Daerah (PAD) Supaya terciptanya SDM unggul bengkayang mantap,peran pengawasan Supaya Bara barang ilegal yang mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok, tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kabupaten bengkayanโ tegasnya.
Tindak pidana yang Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang Undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau 56 Undang Undang Resublik 39 Tahun 2007 atas Undang Undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. โPungkas Injil