Diduga Akibat Tambang Ilegal, Warga Desa Belo Dilarikan Ke Puskesmas

  • Whatsapp
Di Duga Akibat
Diduga Akibat Tambang Ilegal, Warga Desa Belo Dilarikan Ke Puskesmas

XPOSE TV//Sumbawa Barat, NTB – Diduga akibat tambang ilegal satu warga Desa Belo Kecamatan Jereweh harus dilarikan ke Puskesmas setempat sekitar pukul 10.00 WIB, akibat 3 peluru menembus kedua kakinya, Sabtu (24/6/2023) malam.

Tonton vidio:

Bacaan Lainnya

Kejadian berawal, saat korban melakukan aksi (Portal) penutupan akses keluar masuk perusahaan yang dinilai ilegal oleh masyarakat setempat.

Di Duga Akibat

Diduga Akibat Tambang Ilegal, Warga Desa Belo Dilarikan Ke Puskesmas“Sempat ada kendaraan jenis tangki masuk dengan membawa surat tugas suplai, sehingga portal-pun kami dibuka sembari memberikan peringatan, berselang lama, ada satu unit mobil yang ditumpangi oleh 6 orang berpakaian biasa langsung memeriksa hingga sempat adu mulut sampai tindakan adu jotos,” ungkap Ramli Ramdani, di kediamannya saat dikonfirmasi media, Minggu (25/06).

Ramli alias korban menuturkan, dalam perkelahian tersebut, entah kapan terdengar suara tembakan 3 kali yang membuat rasa ngilu di bagian paha, betis dan telapak kaki.

“Dalam keadaan gelap saya mencoba berdiri dengan dibantu dahan kayu mengikuti para oknum aparat hingga semuanya menjauh dan kabur, diwaktu yang sama warga sekitar yang mendengar suara tembakan, seketika menuju arah suara. Yang tersisa satu orang anggota polisi asal Jereweh kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan segera diamankan,” terangnya.

Yang jelas lanjut Ramli, mereka ber enam adalah aparat hukum yang selalu ada di wilayah pertambangan, terdiri dari aparat TNI dan Polisi.

“Hanya saja saya tidak mengenali siapa pelaku penembakan, yang jelas ada saksi dari aparat kepolisian, yaitu polisi yang diamankan,” katanya kembali.

Ia berharap agar penegak hukum dapat mengadili sesuai aturannya meskipun dia seorang anggota, karena yang masyarakat pahami adalah kepolisian hadir untuk mengayomi bukan malah anarkis.

“Kita bisa membenarkan suatu kejadian, yang apabila masyarakat masuk kategori pelanggaran hukum, nah saya tidak merasa melanggar hukum, saya dan kawan-kawan menuntut agar pertambangan dihentikan,” pungkasnya.

 

Narsum: (HNTB.03) K B Intl LPRI KSB

Red: Kabiro Busran S.Ip

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait