Diduga Akibat Sengatan Listrik, Seorang Warga Meninggal, Polsek Jonggat Olah TKP

  • Whatsapp
Diduga Akibat Sengatan

Loading

XPOSE TV.//LOMBOK TENGAH, NTB – Diduga akibat sengatan listrik, seorang warga Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah meregang nyawa pada Rabu 16/11/ 2022 sekitar pukul 18.05 wita.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Ditinggalkan Pemilik Saat Event WSBK, Sebuah Sepeda Motor Diamankan Polsek Kawasan Mandalika

Peristiwa diduga akibat sengatan listrik tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno.

Korban atas nama Mahnun bin Said, laki laki, 50 tahun alamat Dusun Kebun Tengak, Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Mendapatkan Laporan tentang kejadian tersebut anggota Polsek Jonggat langsung menuju TKP untuk mengamankan TKP, melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Baca juga: Dandim 1620/Loteng Pindah Tugas, Kapolres Loteng dan Jajaran Gelar Acara Pelepasan

Kapolsek menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan sudah dimintai keterangannya mengatakan bahwa berawal pada saat korban hendak memperbaiki arus listrik di dapur ibunya, korban tidak mengetahui bahwa kalau kabel yang ada di dapur tersebut terkelupas

“pada saat korban memegang kabel tersebut, korban langsung tersengat arus listrik” kata Kapolsek.

Baca juga: Puluhan Rumah Warga Di Janapria Rusak Akibat Diterjang Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Saksi yang melihat peristiwa tersebut bersama warga langsung membawa korban ke Puskesmas Desa Puyung, namun sesampainya di Puskesmas korban dinyatakan telah meninggal dunia dan oleh keluarga langsung dibawa kembali kerumah duka.

Keluarga korban menolak untuk dilakukan Outopsi yang dibuktikan dengan menanda tangani surat penolakan dan menganggap peristiwa tersebut adalah merupakan sebuah musibah.

 

Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengah 

Red: H A 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *