SULUT-XposeTV – Diduga adanya korupsi kalusi nopetisme (KKN) Dalam pekerjaan penanganan longsor ruas jln kema rumbia kab, minahasa utara Provinsi Sulawesi Utara. Proyek pekerjaan penanganan longsor yang di kerjakan oleh/perusahaan CV,KARYASAMA.
Terindaksi sarat korupsi,pasalnya pekerjaan tersebut banyak melanggar aturan sesuai kontrak, proyek yang di kerjakan/dimulai tanggal 28 maret 2024 dan waktu pelaksanaan sampai dengan bulan november (240 hari kalender) tidak tuntas smpai hari ini dan sudah melewati masa kontrak.
Pekerjaan tersebut banyak terjadi pengurangan volume,terpantau di lokasi bahwa banyak terjadi kejanggalan di lokasi pekerjaan,dari pekerjaan rabat beton dan pemasangan saluran dreanasi tidak sesuai dengan spek/kontrak.proyek anggaran senilai Rp:7.477.991.000.00,Milyar pada Balai Pelaksana Jalan Nasional XV (BPJN),sudah jelas jelas terindikasi korupsi,dan merugikan negara.
Baca juga: Restorative-Justice-Hasilkan-Perdamaian-PPWI-Cabut-Gugatan
Pada saat awak media mengkonfirmasikan melalui vie tlp/chat.kepada pejabat pembuat komitmen (PPK),pak ANDI MARTALATA,tidak di jawab alias tidak di respon sama sekali,seakan akan menghindar dr awak media.
Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55(1) ke-1KUHP. Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta, dan membayar biaya perkara sebesar Rp, 10.000.