Xposetv.live//Makassar,SulSel – Polemik yang terjadi di internal Universitas Islam Negeri Makassar hingga saat ini belum membuahkan hasil bahkan, selain dugaan persoalan korupsi juga diperparah dengan aksi yang tidak sepantasnya dilakukan kepada mahasiswa yang menyuarakan aspirasi justru mendapatkan tekanan dari pihak Rektorat buntut surat edaran Rektor UIN Makassar (03/10/24).
Skorsing massal kepada 31 mahasiswa UIN Makassar merupakan buntut dari aksi protes mahasiswa yang menolak Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar No. 2591 tahun 2024, yang dianggap mahasiswa membatasi kebebasan berekspresi dan menyampaikan aspirasi.
Dalam aksi tersebut Mahasiswa mendapat tekanan mental dan pisik selain itu tindakan kekerasan dari pihak keamanan juga diluar batas telah terjadi
Surat Edaran Rektor yang dirilis pada 25 Juli 2024 mengatur ketat penyampaian aspirasi mahasiswa di kampus. SE tersebut mengharuskan adanya izin tertulis dari pimpinan universitas untuk setiap aksi protes, serta melarang penggunaan simbol-simbol non-intra kampus. Mahasiswa yang melanggar ketentuan ini diancam dengan skorsing hingga pemecatan.
Sanksi skorsing yang dijatuhkan pada kami ini sangat tidak adil. Kami hanya memperjuangkan kebebasan akademik dan prinsip-prinsip demokrasi di kampus,” ujar Muh Reski, Sekretaris Jenderal Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Alauddin, yang turut menjadi korban skorsing. Muh Reski, yang juga mahasiswa jurusan Ilmu Hadis, bahkan harus kehilangan beasiswanya akibat skorsing ini, yang membuatnya terancam gagal menyelesaikan studinya tepat waktu.
Selain persoalan surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar No. 2591 tahun 2024 yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan menyampaikan aspirasi, dugaan korupsi juga menuai aksi protes yang terjadi di kampus, khususnya terkait proyek Rumah Sakit Pendidikan (RSP) UIN dan gedung pascasarjana yang saat ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, pakar hukum tata negara juga ikut mengecam kebijakan ini, menyebutnya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap perguruan tinggi.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengonfirmasi bahwa dua kasus dugaan korupsi ini sedang dalam penyelidikan. “Iya, masih sementara berjalan,” ujar Johanis ketika ditanya oleh wartawan terkait kasus tersebut. Proyek RSP UIN Alauddin yang menelan anggaran sebesar Rp147 miliar hingga kini belum difungsikan, meski pembangunannya telah rampung pada 2023 setelah sempat mangkrak selama 5 tahun.
Aktivis antikorupsi, Mulyadi, menyebut bahwa supervisi dari KPK sangat penting untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. “Kalau tidak ada kemajuan, KPK harus turun tangan. Banyak kasus mandek yang akhirnya selesai setelah ada supervisi,” ujarnya.
@rsdteam.
Your blog post was like a warm hug on a cold day. Thank you for spreading positivity and kindness through your words.
I’ve never commented on a blog post before, but I couldn’t resist after reading yours. It was just too good not to!
Your blog post was the perfect blend of informative and entertaining. I couldn’t tear my eyes away from the screen!