Diamankan Seorang Pria Diduga Curi Kotak Amal Mushalla 

  • Whatsapp
Diamankan Seorang Pria
Diamankan Seorang Pria Diduga Curi Kotak Amal Mushalla 

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Diamankan seorang pria diduga mencuri uang kotak amal Mushalla oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggat Polres Lombok Tengah (Loteng).

Bacaan Lainnya

“Terduga pelaku atas nama M. Zainal Mutaqin (40) warga Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek AKP I Nyoman Daweg saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Diamankan Seorang Pria

Pelaku diamankan seorang pria oleh warga karena kedapatan mencuri uang kotak amal di Mushalla Darussalam Dusun Bun Waru Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat.

Kapolsek Jonggat menerangkan kronologis kejadian sekitar pukul 13.00 wita dimana terduga pelaku datang ke Musholla Darussalam untuk melaksanakan shalat dzuhur.

Setelah melaksanakan sholat pelaku hendak keluar kemudian pelaku melihat sebuah kotak amal dalam keadaan tidak terkunci di sebelah kiri Musholla.

“Kebetulan kotak amal tersebut tidak terkunci, pelaku kemudian membuka kotak amal tersebut dan mengambil uang didalam kotak amal sebagian sejumlah Rp. 57.500,- (Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dari jumlah uang keseluruhan sejumlah Rp. 183.000,” ucap Kapolsek.

Setelah pelaku berhasil mengambil uang di dalam kotak amal tersebut kemudian salah satu warga yang ada di sana atas nama Inaq Saban (saksi) melihat aksi yang dilakukan oleh pelaku, kemudian saksi langsung memanggil warga untuk mengamankan pelaku.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut, kami langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan saat ini pelaku di amankan di Polsek Jonggat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Narsum: Humas Polres Lombok Tengah 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *