“DI INDIKASIKAN” MARAKNYA PROSTITUSI YANG BERKAMUFLASE MENJADI PANTI PIJAT MENYALAHI PERUNDANGAN & PERDA KOTA BEKASI.

  • Whatsapp

Loading

XposeTV, Kota Bekasi – Di indikasikan, maraknya praktek prostitusi berkamuflase sebagai usaha SPA dan pijat tradisional di kota Bekasi. Kota Bekasi yang sejak dulu dikenal sebagai Kota Patriot sekaligus Kota Santri kini telah tercoreng. Senin (20/10/2025).

banner

 

Di balik label layanan kesehatan dan relaksasi, sejumlah tempat diduga kuat menjalankan praktik perdagangan manusia (human trafficking) dengan memperkerjakan pekerja seks komersial (PSK).

 

Berdasarkan pantauan dan pengamatan di lapangan telah di dapati hampir di seluruh Kota Bekasi marak dengan”kegiatan prostitusi” tersebut.

Di indikasikan
Chrysant spa yang terletak di kawasan ruko MAS kota Bekasi.

 

Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Permenparekraf Nomor 6 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, telah mengatur secara jelas standar dan prosedur operasional SPA.

 

Bahkan, Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 yang secara tegas melarang segala bentuk prostitusi.

 

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Tempat-tempat hiburan berkedok spa dan pijat tradisional kian menjamur di berbagai titik Kota Bekasi.

Beberapa di antaranya yang menjadi sorotan publik adalah Chrysant Spa yang berlokasi di Ruko Bekasi Mas, serta Four Massage dan Segitiga Massage yang berada di kawasan Ruko Mutiara Bekasi,King yang berada di ruko sentral niaga kalimalang dan SPA yang berada di Harapan Indah.

 

Tempat-tempat ini diduga mempromosikan layanan mereka melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok dengan menampilkan wanita muda berpakaian minim untuk menarik pelanggan.

 

Pakar kebijakan publik dan tata kelola usaha pariwisata, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa izin usaha pariwisata memiliki batasan yang jelas.

 

“Tempat pijat refleksi dan spa hanya boleh memberikan layanan kesehatan dan relaksasi. Bila ditemukan praktik di luar itu, pengelola bisa terjerat sanksi hukum dan izin usahanya dapat dicabut,” ujarnya.

 

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, G. Panjaitan, menyatakan bahwa setiap laporan dan aduan masyarakat akan segera ditindaklanjuti.

 

“Kami panggil atau langsung kroscek ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran atau kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan, maka akan kami berikan teguran hingga rekomendasi penutupan,” tegasnya kepada para awak media.

 

Maraknya praktik prostitusi terselubung ini menjadi tamparan bagi wajah pariwisata Kota Bekasi. Diperlukan tindakan tegas lintas sektor agar kegiatan ilegal yang merusak moral dan hukum ini tidak semakin merajalela di kemudian harinya,pungkasnya kepada awak media.

 

Penulis. : Hary

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *