Xposetv, Kota Bekasi โ Diduga sarat KKN, Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW) Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Provinsi Jawa Barat. Melaporkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMDSDA) Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Selasa (5/12/2023).
Laporan yang di sampaikan kepada Kejari Kota Bekasi ialah LAPORAN INFORMASI oleh GNPPI berdasarkan No. 001/LI/GNPPI-JBR/XI/2023. GNPPI melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi/mal administrasi atas kegiatan/pengerjaan rehabilitasi saluran sasak bulu kali blencong TA. 2022.
Ketua GNPPI Provinsi Jawa Baratย Rhagil ASN mengatakan hadir dikejari untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang atas kegiatan/pengerjaan rehabilitasi saluran Sasak Bule Kali Blencong.
“Dugaan penyalah gunaan wewenang dikarenakan proyek tersebut diduga belum selesai seratus persen namun berdasarkan data yang kami terima, pembayaran sudah terealisasi sembilan puluh lima persen,”Jelasnya Ragil
Selain itu, Kontraktor belum di Blacklist dan tidak dikenakan denda keterlambatan pengerjaan dan juga jaminan pelaksanaan belum dicairkan maka indikasi penyalahgunaan wewenang yang terindikasi korupsi.
Disisi lain, Rhagil melihat seperti terjadi adanya dugaan praktek korupsi , maka dengan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.