Kabupaten Gorut – XposeTV. Diduga pihak PT. AGIT bekerja Sama dengan oknum Kades melakukan peenyerobotan dan perampasan hak tanah 3 H lebih milik Riko Olii warga Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Pemilik lahan Yang biasa di panggil opa Riko ini menyampaikan kepada awak media Pada Rabu, 11-12-2024 di kediamnya.
“Seharusnya pihak PT. AGIT menghubungi saya, terkait lahan seluas 3 H lebih yang sudah diberikan DP oleh pihak PT. AGIT sebesar Rp. 50.000.0000 kepada Kepala Desa,” Kata Riko Olii.
“Lima ratus juta pak harganya ini kobong, lebe bae PT itu ba hubungi pa torang” ucapnya.
“Tanah ini tidak ada sertifikat, cuma tahun 2008 bekeng surat dorang, tapi tidak pernah karja, cerita itu dari kepala desa. Nah kepala desa mana buat surat itu, baru surat itu cuma di cap jempol, baru ada empat mantan kepala desa yang menjadi saksi dan tidak mengakui surat itu.
Baca juga: Ditetapkan-Tersangka-Polresta-Gorontalo-Kota-Ungkap
Saya menduga bahwa pihak dorang PT. AGIT ini sudah bekerja sama dengan Kepala Desa mengambil hak saya dan penyerobotan lahan saya ini, karna waktu mengukur kobong, saya tidak ada, kemudian saya datang dari amurang, Desa So ukur ini kobong, saya tanya kenapa ini kobong di ukur, dorang bilang ini kobong so jual di PT, dia ambe akang doi 5% kapala desa yang ambe,”sambung opa Riko Olii.