Dewan Kampanye Anti Narkoba Lewat Sosialisasi Perda P4GN admin

  • Whatsapp

Loading

Bersama Bupati Maryoto Birowo dan Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo serta Forkopimda Tulungagung memamerkan stiker anti narkoba yang akan diberikan pada peserta lari Campaign Run Bersinar di halaman Tugu Kartini Kota Tulungagung, Minggu (16/7) pagi.

Bacaan Lainnya

XPOSETV// DPRD TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, mengungkapkan jika seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung mendukung segala upaya dalam pemberantasan narkoba. Bahkan, Dewan kampanye anti narkoba melalui sosialisasi Perda tentang Fasilitasi  Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika pada masyarakat.

Dewan kampanye Anti Narkoba

Marsono memberi stiker anti narkoba pada peserta lari Campaign Run Bersinar.

“Saat ini di ruang saat jeda bersidang, anggota dewan mendekat ke masyarakat sekaligus melakukan sosialisasi perda yang telah ditetapkan. Termasuk Perda tentang P4GN,” ujarnya usai bersama Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM dan Brigjen Pol Drs Mohamad Aris Purnomo serta Forkopimda Tulungagung melepas peserta lari Campaign Run Bersinar di halaman Tugu Kartini Kota Tulungagung, Minggu (16/7) pagi.

Baca juga : Anggota Pansus Pembahas Ranperda Masa Persidangan Ketiga

Menurut dia, sosialisasi perda yang telah ditetapkan pada masyarakat kini menjadi agenda rutin anggota DPRD Tulungagung. Atau terjadwal satu bulan sekali. “Jadi sosialisasinya rutin untuk perda yang telah ditetapkan. Termasuk Perda tentang P4GN,” tuturnya.

Selanjutnya Marsono mengapresiasi atas terselenggaranya acara Campaign Run Bersinar yang diselenggarakan BNNK Tulungagung. Ia menyebut kegiatan ini sebagai kolaborasi olahraga dan Dewan kampanye anti narkoba.

Baca juga : Rapat Paripurna Dipimpin Langsung Ketua DPRD Tulungagung

“Ini sebagai bentuk kolaborasi antara memasyarakatkan olahraga, sekaligus juga bentuk antisipasi gerakan untuk menjauhi kedekatan generasi muda pada narkoba,” paparnya.

( Humas DPRD Kabupaten Tulungagung).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *