Mengkonfirmasi hal tersebut Orang tua dari Desy membenarkan dan kini menyerahkan sepenuhnya kepada APH aparat penegak hukum dan insyaalah masalah ini cepat selesai sesuai hukum yg berlaku.
Berikut adalah ringkasan kasus KDRT yang dialami Desy Rohamana:
Kronologi
1. Desy Rohamana menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, RM.
2. Penganiayaan terjadi di Desa Tamsila Utara, Kecamatan Mootilango, Provinsi Gorontalo.
3. Desy mengalami cedera parah, termasuk:
– Pukulan di rahang dan pipi kanan.
– Cedera bahu belakang.
– Perut.
– Muntah darah.
– Penglihatan terganggu akibat kepalanya dibenturkan ke lantai.
4. Penganiayaan juga dilakukan oleh rekan kerja RM.
Tindakan Hukum
1. Desy melaporkan kasus ini ke Polsek Tolangohula.
2. Bukti rekaman video dari warga sekitar menunjukkan kesaksian atas kejadian tersebut.
3. Orang tua Desy menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Langkah Selanjutnya
1. Menunggu proses penyelidikan dan penanganan dari Polsek Tolangohula.
2. Mengikuti prosedur hukum untuk menentukan tindakan selanjutnya.
3. Memastikan keselamatan dan kesehatan mental Desy.
Sumber Bantuan
1. Polsek Tolangohula.
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
3. Dinas Sosial Gorontalo.
4. Lembaga bantuan korban KDRT lokal.