Desak Polisi Ungkap Dalang Serangan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS ; Ketua DPC PERADI Malang

  • Whatsapp
Air keras
Ach Hussairi, S.H., M.H., Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Malang

Loading

xposeTV.live // MalangAch Hussairi, S.H., M.H., Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Malang menyampaikan kecaman keras atas tindakan keji penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 13 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan resminya, Ketua DPC PERADI Malang menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. “Tindakan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan upaya pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat sipil,” ujarnya.

Beberapa poin utama yang disampaikan oleh pihak DPC PERADI Malang meliputi:
* Desakan Pengusutan Tuntas: Meminta pihak kepolisian untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan (eksekutor), tetapi juga mengungkap aktor intelektual atau dalang di balik serangan yang diduga terorganisir tersebut.
* Perlindungan Aktivis & Advokat: Menyoroti rentannya keamanan bagi individu yang bekerja di isu-isu sensitif, mengingat insiden serupa juga pernah menimpa tokoh lain seperti Novel Baswedan di masa lalu.
* Penerapan Pasal Berlapis: Mendorong penyidik untuk menerapkan pasal penganiayaan berat berencana sesuai Pasal 355 ayat (1) KUHP, mengingat dampak permanen yang ditimbulkan oleh cairan asam sulfat (air keras).

Insiden ini terjadi saat Indonesia tengah menjabat sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga penyelesaian kasus ini dianggap sebagai ujian bagi komitmen penegakan HAM di tanah air.

Pihak DPC PERADI Malang menyatakan siap memberikan dukungan hukum dan mengawal proses penyidikan yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan oleh kepolisian.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *