Desak Beri Sanksi Pembatalan Kepada Calon Petahana, LSM, Inakor Masukan Surat Somasi Kedua Ke KPU Tomohon

  • Whatsapp
Desak Beri Sanksi Pembatalan Kepada Calon Petahana
Desak Beri Sanksi Pembatalan Kepada Calon Petahana, LSM, Inakor Masukan Surat Somasi Kedua Ke KPU Tomohon

โ€œBahwa Calon yang kami maksutkan disini ialah Pasangan Petahana. Hal ini ditegaskan juga didalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 19, karena arti calon menurut Ketentuan ini ialah โ€œCalon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU kabupaten/Kotaโ€. Mencermati arti kata Calon menurut ketentuan pasal ini berarti status Calon melekat pada satu pasangan karena diusulkan oleh Partai Politik, atau gabungan Partai Politik dan Perseorangan,โ€ ucap. Ketua INAKOR Wilayah Sulut itu juga.

Wenas dalam pernyataan tertulisnya mengaku telah menyiapkan Langkah rencana pengaduan ke DKPP bila KPU Kota Tomohon tidak menyatakan sikap tegas dalam mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang sudah ada padanya. Ia pun berharap DKPP nantinya bisa menindaklanjuti pengaduan nantinya akan disampaikan.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

5 Komentar

Komentar ditutup.