Desak Beri Sanksi Pembatalan Kepada Calon Petahana, LSM, Inakor Masukan Surat Somasi Kedua Ke KPU Tomohon

  • Whatsapp
Desak Beri Sanksi Pembatalan Kepada Calon Petahana
Desak Beri Sanksi Pembatalan Kepada Calon Petahana, LSM, Inakor Masukan Surat Somasi Kedua Ke KPU Tomohon

Wenas mengatakan LSM-INAKOR bakal melaporkan KPU Kota Tomohon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) bila tak mengindahkan surat somasi tersebut hinggah batas waktu yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, dasar somasi sudah cukup jelas, yakni KPU Kota Tomohon berpotensi melanggar hukum administrasi jika tidak menjalankan perintah undang undang sebagaimana dalam pasal 13 poin V Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 โ€œkarena asas dari pasal ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, KPU Kota Tomohon harus mengutamakan landasan peraturan perundang undangan , kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan,โ€ ujar dia dalam surat tersebut.

Dugaan pelanggaran undang undang No 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh calon petahana Kota Tomohon sebelumnya telah dilaporkan LSM-INAKOR ke KPU Kota Tomohon pada 30 Agustus 2024. LSM antikorupsi itu pun saat itu minta kepada Ketua KPU Kota Tomohon agar memberikan sanksi administrasi kepada Calon Petahana yang diduga melakukan pelanggaran mutasi/Roling jabatan sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan pasal 71 ayat 5 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena secara unsur dipandang, begitu Tindakan dilakukan maka konsekuensi lahir dan berakibat hukum walaupun dicabut Kembali namun akibat hukumnya telah ada dalam rentan waktu tertentu dengan pertimbangan karena pelanggaran sudah terjadi dan akibat hukum tersebut tidak dihapus karena dicabut. YURISPRUDENSI Putusan Mahkamah Agung No.570/K/TUN/PILKADA/2016

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

5 Komentar

Komentar ditutup.