Desa Sempol Diduga Menyalah Gunakan Anggaran BUMDES Ratusan Juta

  • Whatsapp
Informasi yang terhimpun,Desa Sempol diduga menyalah gunakan anggaran bumdes ratusan juta persiapan dan pembentukan BUMDES Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
Desa Sempol diduga menyalah gunakan anggaran bumdes ratusan juta persiapan dan pembentukan BUMDES Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur

xposeTV // Malang – Informasi yang terhimpun,Desa Sempol diduga menyalah gunakan anggaran bumdes ratusan juta persiapan dan pembentukan BUMDES Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, dianggarkan DD Tahun 2020 Rp.29.341.537 sekalian disertakan modal BUMDES Rp 16.439.845 sedangkan di Tahun 2021 disertakan lagi modal BUMDES Desa Sempol Rp.18.404.078 dan di Tahun 2022 penyertaan modal BUMDES Desa Sempol Rp.112.558.630, Rabu 11 September 2024.

Patut dipertanyakan anggaran yang senilai ratusan juta yang digelontorkan dan dianggarkan oleh Pemdes Sempol di anggaran DD Tahun 2020 hingga 2022. Anehnya, ketika beberapa awak media kroscek dan menelusuri terkait ada tidaknya BUMDES Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang yang dianggarkan di DD dari Tahun 2020-2022 diduga tidak jalan alias diduga fiktif.

Bacaan Lainnya

Kades Sempol, Moch. Bachri dan Kaur Perencanaan Desa Sempol, Jhonet Crisna Putra menyebut bahwa BUMDES Desa Sempol memang ada namun tidak jalan. Ketika disinggung, kalau BUMDES tidak jalan kenapa dianggarkan lagi di DD Tahun berikutnya, baik Kades maupun Kaur Perencanaan terlihat bungkam dan terdiam tidak bisa menjelaskan.

โ€œBUMDES Desa Sempol ada mas, namun tidak jalan,โ€ ucapnya dengan singkat saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di ruang kerjanya.

Mengenai hasil temuan tersebut, yang diduga kuat terindikasi korupsi dan merugikan negara, karena anggaran tersebut bersumber dari APBN. LSM BP3RI (Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia), Goes Jie dalam waktu dekat akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke APH setempat.

BUM Desa, menurut Pasal 1 angka 6 UU Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 Ayat (1). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87 sampai Pasal 90.

โ€œTidak dibenarkan sebagai Kades tidak mengetahui terkait penyaluran DD yang dianggarkan di desanya setiap Tahunnya, kan lucu mas jika ada Kades yang seperti itu,โ€ ucapnya saat dikonfirmasi beberapa awak media.

Goes Jie menjelaskan, Program Desa Antikorupsi diharapkan mampu menjadi pendorong bagi seluruh anggota pemerintahan desa serta masyarakat di desa untuk menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, seluruh elemen yang ada dalam desa daar dari perilaku koruptif maupun tindak pidana korupsi Dana Desa.

โ€œTerkait temuan ini, dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan korupsi atau dugaan anggaran fiktif Pemdes Desa Sempol ke APH setempat,โ€ pungkasnya.

Dalam hal tindak pidana korupsi terjadi di BUMDes, orang perseorangan yang dinyatakan bersalah dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait