![]()
XSPOSE TV . KEDIRI — Seorang pemuda berinisial MDAS (19) warga Desa Mojoayu Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Plemahan, Jumat sore (10/6/2022). Ia ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Baca juga ; Sat Reskrim Polres Kediri amankan lima orang Curanmor
Baca juga ; kabupaten Jember dapat apresiasi 34 Narkoba tangkap Polres jember
Kapolsek Plemahan AKP Hariyanto mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering kali berada di daerah ini akan tetapi warga tidak mau melaporkan, bahwa sebenarnya pelaku tersebut sudah merusak generasi muda yang ada di daerah ini bahkan warga juga mengetahui di luar daerah sini pun dia juga melakukan transaksi barang haram tersebut maka pelaku ditangkap petugas kepolisian warga sangat senang sekali. Karena pemuda tersebut selalu membuat resah masyarakat desa dan bukan hanya itu saja yang telah lakukan di daerah tersebut Alhamdulilah pemuda akhirnya pemuda di ringkus juga Selanjutnya penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.
Baca juga ; Kapolres Madiun Kota sarasehan ketertiban bersama paguyuban pencak silat
Baca juga ; waris Tholib resmi dilantik menjadi walikota Tanjungbalai
Pelaku kami amankan dirumahnya,”tutur AKP Hariyanto, Sabtu (11/6/2022).
Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku menemukan barang bukti 5 klip plastik kecil masing-masing berisi 10 butir pil dobel Namun pada waktu penggeledahan barang bukti pelaku tidak ada perlawanan terhadap anggota kepolisian hanya menundukkan kepala tidak berani berontak sama sekali.
“Total barang bukti yang kami amankan 50 butir pil dobel L siap edar, 1 ponsel dan uang Rp 5 ribu,”tutur Kapolsek Plemahan.
Pelaku, lanjut diungkapkan AKP Hariyanto, pada saat menemukan sejumlah barang bukti tidak berkutik pelaku dihadapan petugas mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Plemahan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lain yang satu jaringan,”ungkap AKP Hariyanto.
RED ; ( YANTO).






































