“Nanti akan kami bicarakan labih lanjut. Tadi kami sampaikan, PKL warga Panggungrejo tetap bisa berjualan di dalam di bawah Bumdes. Kami hanya menyediakan ruang (tempat) berjualan,” tandasnya.
Kuasa hukum pendamping warga dan Bumdes Panggungrejo, Achmad Hussairi menandaskan, spanduk tuntutan demo warga di depan gedung utama RSUD Kanjuruhan akan tetap dipasang, sampai ada kepastian solusi pemenuhan aspirasi warga.
“Kami juga sampaikan tadi, keberadaan ritel moderen di dalam RSUD diduga ilegal, karena sudah beroperasi tetapi tidak ada izin lingkungan. Kami minta itu ditindak lanjuti, ada Pak Kapolsek Kepanjen,” tegas Hussairi.
Jika pun masih tetap diizinkan ada di dalam RSUD, lanjutnya, maka warga meminta yang dijual tidak sama dengan nanti yang dijual PKL yang akan menempati areal yang sama.