Aksi Demo Jilid 3,Desakan Pengembangan Kasus Korupsi Pokir Kabupaten OKU,Seret Aktor Intelektual Ke Meja Hijau

  • Whatsapp
Tuntutan Massa: Periksa TAPD dan Pimpinan Tertinggi Kabupaten OKU
Tuntutan Massa: Periksa TAPD dan Pimpinan Tertinggi Kabupaten OKU

Loading

Xposetv OKU//  Jakarta Masyarakat kabupaten Oku mendatangi kantor komisi pemberantasan Korupsi KPK RI di jalan Kuningan persada no 04 Setiabudi Jakarta Selatan Rabu 04/02/2026 sekitar pukul 10. O0 WIB. adapun tujuan masyarakat oku ini mendatangi kantor komisi pemberantasan korupsi KPK memberikan pandangan masukan dan dukungan penuh secara moral kepada komisi pemberantasan korupsi KPK yang saat ini masih terus melakukan penanganan.

Photo Koordinator Aksi Antoni Saat Orasi Di depan GEDUNG KPK RI Jakarta
Photo Masyarakat OKU Dan Koordinator Aksi Antoni Saat Demo Orasi Di depan GEDUNG KPK RI Jakarta

Baca Juga: Pembunuhan viral di Talun Lamongan, Orang Tua Membunuh Anaknya Dengan Tabung Gas Elpiji begini KronologinyaPembunuhan viral di Talun Lamongan, Orang Tua Membunuh Anaknya Dengan Tabung Gas Elpiji begini Kronologinya

Pengembangan, keterlibatan dan peran pihak lain dalam Perkara kasus korupsi dana pokok pikiran ( pokir) atau dana ASPIRASI anggota DPRD kabupaten Oku tahun 2024-2025  yang mana saat ini KPK sudah menjerat 10 orang tersangka, 6 orang sudah di dakwah menjadi terpidana sementara 4 orang masih dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Palembang,

Masyarakat kabupaten Oku sebut saja namanya Antoni scw mengelar aksi demo di halaman kantor komisi pemberantasan korupsi pada hari ini rabu 04/02/2026 menyampaikan aspirasi dan penghargaan apresiasi yang  setinggi-tingginya kepada seluruh unsur pimpinan KPK dan seluruh jajaran Komisi pemberantasan Korupsi KPK RI yang mana sudah melakukan penegakan hukum Secara profesional di kabupaten Oku,

Dalam orasinya Antoni menyampaikan TUNTUTAN masukan serta pandangan kepada KPK agar KPK segera melakukan pengembangan perkara korupsi pokir kabupaten Oku sampai dengan tuntas serta kpk harus  mendalami keterlibatan seluruh anggota DPRD kabupaten OKU dan seluruh tim angaran pemerintah daerah (TAPD ) kabupaten OKU,

Tuntutan Massa: Periksa TAPD dan Pimpinan Tertinggi Kabupaten OKU
Tuntutan Massa: Periksa TAPD dan Pimpinan Tertinggi Kabupaten OKU

Serta pihak pihak lain yang di sebutkan dalam keterangan saksi terdakwa pada sidang di pengadilan Tipikor Palembang Minggu lalu termasuk mantan PJ bupati OKU dan bupati OKU pimpinan tertinggi di kabupaten yang mana telah di beritakan oleh beberapa media bahwa adanya skema pengaturan pembagian fee 20 persen dari total jumlah nilai proyek Rp 35 milyar dan jumlah total fee sebesar Rp 7 milyar,

Harapan saya KPK segera mendalami keterlibatan dan peran masing masing berdasarkan statemen jaksa penuntut umum KPK yang di sampaikan melalui publikasi media,  selanjutnya kpk harus  menetapkan tersangka bagi penerima dan yang terlibat dalam aliran uang haram tersebut, aksi ini kami lakukan sudah yang ke tiga kalinya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas ungkap Antoni

 

Pada hari ini saya  bisa berdiri di depan gedung KPK di berikan kesehatan untuk menyampaikan Aspiras pandangan kami kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk surat resmi berikut dengan dokumen analisis terkait kasus korupsi pokir kabupaten OKU, dan kami juga melaporkan beberapa laporan dugaan korupsi di berapa dinas di kabupaten OKU kepada KPK hari ini,

Karena menurut saya KPK harus tetap melakukan pengawasan secara ketat di kabupaten OKU yang mana pengunaan anggaran yang harus tepat sasaran dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat banyak,, bukan uang rakyat di jadikan Bancakan korupsi berjamaah untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Agar ke depan pemerintah daerah kabupaten OKU bisa memperbaiki sistem manajemen birokrasi yang sehat, jujur dan bermartabat dan sistem pembangunan EDM manusiawi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan serta mengedepankan kepentingan masyarakat banyak. Ungkap Antoni

Red Tim XposeTV OKU

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *