Demi Sebuah Tanda Tangan Penyidik Dampingi Tersangka Utama ke Rutan Gunung Sari Temui Korban Demi Penangguhan Penahanan

  • Whatsapp

Penangguhan penahanan yang tidak sah terjadi jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syarat-syarat tersebut, antara lain: Wajib lapor, Tidak keluar rumah, Tidak keluar kota. Sedangkan tersangka PP telah kembali bekerja di kantornya di PT wahana kosmetika Indonesia yang merupakan distributor kosmetik.

Tanggapan senada juga datang Farid Mamma SH.MH  selaku hukum dari EF yang mempertanyakan kapasitas seorang penyidik mendatangi kliennya di rutan gunung sari makassar tanpa ada kabar sebelumnya dianggap menyalahi aturan prosedur hukum dengan tujuan untuk memperoleh tanda tangan kliennya dengan tanpa sepengetahuan dirinya,”ujar farid.

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. It’s in reality a great and helpful piece of info.
    I am satisfied that you just shared this helpful information with us.
    Please stay us up to date like this. Thank you for sharing.