Demi Meraup Keuntungan Banyak, Oknum Sponsor Terlantarkan TKL Asal Sumbawa

  • Whatsapp
Demi Meraup
Demi Meraup Keuntungan Banyak, Oknum Sponsor Terlantarkan TKL Asal Sumbawa

XPOSE TV//Sumbawa Besar, NTB – Demi Meraup Keuntungan Banyak, Oknum Sponsor Terlantarkan TKL Asal Sumbawa, Dani warga Kampung Banjir Desa moyo Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah salah satu dari sekian banyaknya TKI yang menjadi korban dari mafia perdagangan manusia ke timur Tengah (Human trafficking).

Sekitar tanggal 15 Januari tahun 2023 Dani di berangkatkan ke timur Tengah untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh Oknum Sponsor tenaga kerja di Sumbawa Besar, yang kebetulan Oknum Sponsor tersebut saat ini menjabat sebagai Ketua Aspataki PMI Sumbawa.

Bacaan Lainnya
Demi Meraup
Stop Human Traffiking

Demi meraup keuntungan yang banyak, Dani warga kampung banjir yang direkrut oleh Istri H Sul, yang beralamat di BTN olat rarang kecamatan labuan badas, Dani di janjikan akan di pekerjakan sebagai sopir sabco atau sopir bus madrasah. Namun sangat di sesalkan Dani malah di pekerjakan sebagai penggembala kambing di algasim Arab Saudi.

Berdasarkan Moratorium tahun 2015 keputusan menteri tenaga kerja nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan timur Tengah. Namun sangat di sayangkan moratorium atau keputusan menteri ketenagakerjaan nomor 260 tahun 2015 tersebut tidak berarti apa-apa bagi para Mafia penyalur tenaga kerja ilegal tersebut. Hal ini di buktikan dengan masih banyaknya terjadi perekrutan tenaga kerja yang di lakukan oleh para Mafia Human trafficking yang seolah – olah mereka kebal hukum.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait