“Dalam revisi UU itu juga dijelaskan, dilapangan Pihak Pertamina bekerjasama dengan Polri, TNI an Pemerintah Daerah, serta dukungan Masyarakat untuk memonitor, sehingga ke depan Subsidi BBM seperti Solar dan Pertalite bisa lebih tepat sasaran,” tandas Dedi.
Dan dukungan kita sebagai masyarakat dalam pengawasan dan monitoring adalah bentuk langkah penyelamatan hak masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan BBM subsidi, sehingga penyaluran BBM ini tepat sasaran.
Selanjutnya Dedi Mulyadi yang juga mantan Ketua DPD Partai GOLKAR Kota Singkawang yakin bahwa aparat Kepolisian tetap terus melakukan pengawasan untuk memastikan BBM Subsidi dipergunakan semestinya oleh yang berhak. Oleh sebab itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum.
Karena , berdasarkan informasi yang kita himpun dari Polri, bahwa pelaku penyelewengan BBM bersubsidi biasanya dilakukan dengan berbagai modus.
Di antaranya pengisian berulang oleh mobil Pelangsir atau Truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi bentuk dan ukuran yang semakin besar volumenya. Juga ada yang menggunakan Jerigen yang dimasukan kedalam minibus atau mobil pribadi, kemudian ditimbun kedalam drum – drum dilokasi tersembunyi kemudian indikasinya dijual kepada Pihak Ketiga atau Perusahaan Tambang dan Perkebunan yang tidak berhak atas Subsidi.