Kita memberikan apresiasi kepada Pihak Kepolisian RI yang telah bertindak tegas menangkap pelaku – pelaku penimbunan Solar selama ini yang kita baca dari beberapa media ditanah air.
Harapan kita Pihak Kepolisian dapat meningkatkan hal – hal yang telah dicapai selama ini dengan menerapkan langkah – langkah hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
“UU Migas seperti itu tertulis ada sanksi pidana nya, dan kami berharap Pihak Pertamina melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) harus selalu melakukan verifikasi volume kuota untuk setiap SPBU dan SPBN yang ada. Kalau dijumpai penyelewengan, maka dibatalkan subsidinya, dan segera laporkan ke polisi dan dilakukan pendalaman,” ungkap Dedi Mulyadi yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Singkawang.
Dedi menambahkan, jika Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam penyalurannya terlibat atas penyalahgunaan, penimbunan dan penyelewengan maka dapat diberikan sanksi dan pencabutan Izin Usaha-nya.