Selain tidak terbukanya informasi, pemerintah juga tidak memberikan dokumen APBD terhadap masyarakat karena itu produk hukum yang sudah di perda kan oleh daerah. Padahal akses untuk mendapatkan dokumen tersebut merupakan hak dari setiap warga negara, akan tetapi susah didapatkan, sehingga kami beranggapan, ada unsur ketidakterbukaan dari pemerintah, dalam hal ini adalah Bupati dan DPRD Dompu. Hal ini sangat menciderai prinsip dari Pemerintah yang baik dan bersih, berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Datangi Kajati NTB dengan beberapa pernyataan sikap, berikut ini Pernyataan Sikap serta gugatan dari Gerakan Mahasiswa Dompu (GMD) Mataram, dikutip dari rilis kegiatan yang dilakukan saat mendatangi Kejaksaan Tinggi NTB
1. Kajati NTB segera Periksa dan Adili Bupati Dompu, DPRD dan Kroni-kroninya, yang terindikasi sebagai dalang Korupsi massal yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Ratusan Miliar.
2. Kajati NTB segera Bongkar kejahatan APBD Kabupaten Dompu yang terduga kuat ada konspirasi jahat dalam APBD daerah Kab. Dompu antara Bupati, Ketua DPRD berserta Ketua TPAD dan Kepala Dinas PPKAD.
2. Pemerintah Kabupaten Dompu sudah melanggar amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).