Datangi Kajati NTB, Gerakan Mahasiswa Dompu ; Usut Tuntas Dugaan Korupsi Massal APBD Kabupaten Dompu

  • Whatsapp
Datangi Kajati
Datangi Kajati NTB, Gerakan Mahasiswa Dompu ; Usut Tuntas Dugaan Korupsi Massal APBD Kabupaten Dompu

XPOSE TV//Mataram, NTB – Datangi Kajati NTB, Sekelompok Mahasiswa Dompu Mataram yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Dompu (GMD), melakukan unjuk rasa (unras) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dengan dugaan dan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) berjamaah oleh oknum pejabat Pemda Dompu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dompu, pada Kamis (27/0723).

APBD yang dimaksud adalah hasil dari rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen tahun Anggaran 2021-2022 dan 2022-2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Aries Boril selaku kordinator Lapangan (Korlap) pada aksi mengatakan bahwa laporan tersebut berisi indikasi tipikor yang dilakukan oleh Bupati Dompu dan Kroni-kroninya”.

“Hasil dari rancangan RPJMD dan dokumen APBD anggaran tahun 2021, 2022 dan 2023, pemenuhan visi dan misi KHD prioritas ll tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp 263.276.871.624 dengan modus untuk mewujudkan Dompu Mashur, padahal program Dompu Mashur tidak terdapat dalam RPJMD, bagi kami Dompu Mashur bukan RPJMD atau dengan kata lain Program Dompu Mashur tidak termuat dalam RPJMD. Mereka (pemerintah) seolah-olah menyampaikan ke publik atau masyarakat bahwa Program Dompu Mashur sudah dimuat dalam RPJMD. Padahal sebenarnya tidak. Tentu hal itu merupakan pembohongan besar dan menciderai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perlu untuk diselidiki oleh Kajati NTB lebih lanjut. ada juga dana anggaran PKK sebesar Rp 2.000.000.000 tahun anggaran 2021-2022, Yang juga perlu dicari tahu karena terindikasi LPJ Fiktif”. Lanjutnya

“Kami menduga ada tindakan membuat LPJ Fiktif dan jual beli proyek serta ada juga pembangunan yang dilakukan namun tidak pernah dibahas dalam RPJMD dan APBD seperti pembangunan rumah dinas” lanjutnya.

Dimana dalam perencanaan APBD Kabupaten Dompu dinilai ada penyalahgunaan wewenang dalam hal ini penggelapan anggaran APBD senilai miliyaran rupiah yang bersumber dari berbagai pos anggaran yang ada.

“Dugaan kami semakin menguat dengan tidak adanya transparansi Dokumen Hasil perencanaan APBD Dompu oleh DPRD dan Bupati Dompu. sehingga hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama terkait dengan penyaluran dan penggunaan anggaran daerah. Tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut ialah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, serta alasan daripada pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang Transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertangunggjawabkan. Hal tersebut jauh dari apa yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga kami menduga ada kerjasama -kongkalingkong- antara Bupati Dompu sebagai eksekutif dan DPRD selaku Legislatif” kata Boril.

Selain tidak terbukanya informasi, pemerintah juga tidak memberikan dokumen APBD terhadap masyarakat karena itu produk hukum yang sudah di perda kan oleh daerah. Padahal akses untuk mendapatkan dokumen tersebut merupakan hak dari setiap warga negara, akan tetapi susah didapatkan, sehingga kami beranggapan, ada unsur ketidakterbukaan dari pemerintah, dalam hal ini adalah Bupati dan DPRD Dompu. Hal ini sangat menciderai prinsip dari Pemerintah yang baik dan bersih, berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Datangi Kajati NTB dengan beberapa pernyataan sikap, berikut ini Pernyataan Sikap serta gugatan dari Gerakan Mahasiswa Dompu (GMD) Mataram, dikutip dari rilis kegiatan yang dilakukan saat mendatangi Kejaksaan Tinggi NTB

1. Kajati NTB segera Periksa dan Adili Bupati Dompu, DPRD dan Kroni-kroninya, yang terindikasi sebagai dalang Korupsi massal yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Ratusan Miliar.

2. Kajati NTB segera Bongkar kejahatan APBD Kabupaten Dompu yang terduga kuat ada konspirasi jahat dalam APBD daerah Kab. Dompu antara Bupati, Ketua DPRD berserta Ketua TPAD dan Kepala Dinas PPKAD.

2. Pemerintah Kabupaten Dompu sudah melanggar amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

3. Kajati NTB segera selidiki anggaran kegiatan PKK yang diduga Terjadi LPJ fiktif anggaran pada tahun 2022 dan 2023.

4. Kami minta kepada kajati NTB Segera sita dokumen APBD Kabupaten Dompu.

5. Kejati NTB segera lakukan penelusuran praktik jual beli proyek yang ada dalam lingkaran kekuasaan saat ini, yang dimana Istri dari Bupati Dompu, diduga atau terindikasi menjadi dalang dan aktor utama dalam menentukan fee proyek dan penunjukan langsung (PL) pemenang proyek.

 

Narsum: Vidhy 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait