“Kami menduga ada tindakan membuat LPJ Fiktif dan jual beli proyek serta ada juga pembangunan yang dilakukan namun tidak pernah dibahas dalam RPJMD dan APBD seperti pembangunan rumah dinas” lanjutnya.
Dimana dalam perencanaan APBD Kabupaten Dompu dinilai ada penyalahgunaan wewenang dalam hal ini penggelapan anggaran APBD senilai miliyaran rupiah yang bersumber dari berbagai pos anggaran yang ada.
“Dugaan kami semakin menguat dengan tidak adanya transparansi Dokumen Hasil perencanaan APBD Dompu oleh DPRD dan Bupati Dompu. sehingga hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama terkait dengan penyaluran dan penggunaan anggaran daerah. Tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut ialah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, serta alasan daripada pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang Transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertangunggjawabkan. Hal tersebut jauh dari apa yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga kami menduga ada kerjasama -kongkalingkong- antara Bupati Dompu sebagai eksekutif dan DPRD selaku Legislatif” kata Boril.