Datangi Kajati NTB, Gerakan Mahasiswa Dompu ; Usut Tuntas Dugaan Korupsi Massal APBD Kabupaten Dompu

  • Whatsapp
Datangi Kajati
Datangi Kajati NTB, Gerakan Mahasiswa Dompu ; Usut Tuntas Dugaan Korupsi Massal APBD Kabupaten Dompu

XPOSE TV//Mataram, NTB – Datangi Kajati NTB, Sekelompok Mahasiswa Dompu Mataram yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Dompu (GMD), melakukan unjuk rasa (unras) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dengan dugaan dan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) berjamaah oleh oknum pejabat Pemda Dompu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dompu, pada Kamis (27/0723).

APBD yang dimaksud adalah hasil dari rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen tahun Anggaran 2021-2022 dan 2022-2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Aries Boril selaku kordinator Lapangan (Korlap) pada aksi mengatakan bahwa laporan tersebut berisi indikasi tipikor yang dilakukan oleh Bupati Dompu dan Kroni-kroninya”.

“Hasil dari rancangan RPJMD dan dokumen APBD anggaran tahun 2021, 2022 dan 2023, pemenuhan visi dan misi KHD prioritas ll tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp 263.276.871.624 dengan modus untuk mewujudkan Dompu Mashur, padahal program Dompu Mashur tidak terdapat dalam RPJMD, bagi kami Dompu Mashur bukan RPJMD atau dengan kata lain Program Dompu Mashur tidak termuat dalam RPJMD. Mereka (pemerintah) seolah-olah menyampaikan ke publik atau masyarakat bahwa Program Dompu Mashur sudah dimuat dalam RPJMD. Padahal sebenarnya tidak. Tentu hal itu merupakan pembohongan besar dan menciderai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perlu untuk diselidiki oleh Kajati NTB lebih lanjut. ada juga dana anggaran PKK sebesar Rp 2.000.000.000 tahun anggaran 2021-2022, Yang juga perlu dicari tahu karena terindikasi LPJ Fiktif”. Lanjutnya

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait