” Oleh karena itu pemda secara terpadu dengan berbagai steak holder untuk melakukan proses penyadaran bahwa perbuatan itu adalah tindakan yang meyimpang dari norma masyarakat dan norma agama. Menghentikan seluruh aktivitas yang berhubungan dengan perjudian yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masa depan bangsa menjadi hal penting yang harus secara fokus terstruktur dan terukur. Suatu hal yang sangat memprihatinkan dan sangat mengejutkan lagi anak Sekolah Dasar sudah terlibat judi online. Bisa jadi sebagai pengaruh dari orang tuanya yang melakukan judi online,” Cetusnya pagi.
Ia juga, menjelaskan, terkait dengan upaya penegakan hukum perjudian online juga menjadi penting. Akan tetapi penegakan hukum saja tidak cukup.
Tambahnya, Pemerintah Daerah melakukan beragam upaya baik preventif maupun represf untuk mengatasi perjudian online. Terlidhat jelas dalam Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” serta terkait ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Diharapkan dengan adanya penegakaan hukum yang memberikan efek jera, mampu merubah pola pikir masyarakat agar tidak terjebak dalam perjudian online yang menimbulkan sederatan masalah besar dalam kehidupannya.