Dari Pelepasan Hak 1962 ke Sertifikat 1995: Praktik Mafia Tanah Terungkap di Sidang

  • Whatsapp

Loading

Minahasa, XposeTV – Dalam sebuah persidangan yang mengungkap lapisan sejarah kelam pertanahan, keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Manado berhasil menguak fakta-fakta krusial mengenai sengketa tanah yang menjerat empat orang warga sebagai terdakwa. Sidang yang menghadirkan saksi-saksi meringankan ini menyoroti dugaan kuat adanya praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen yang berlangsung selama puluhan tahun.

banner

Dua orang saksi kunci, salah satunya berusia 83 tahun, memberikan kesaksian detail tentang asal-usul tanah sengketa. Mereka menjelaskan bahwa tanah yang dituduhkan telah diserobot oleh para terdakwa itu ternyata merupakan bekas tanah eigendom (hak milik Barat) milik seseorang bernama Van Hessen. Lebih penting lagi, tanah tersebut telah secara resmi dilepaskan haknya kepada masyarakat yang menggarapnya sejak era 1960-an.

Proses pelepasan hak itu terjadi pada Februari 1962. Atas nama Bupati, Kepala Biro Agraria – yang saat itu masih bernaung di bawah Departemen Dalam Negeri – menerbitkan Surat Pelepasan Hak. Pelepasan ini merupakan bentuk balas jasa sosial, karena pada masa sulit pasca pergolakan Permesta, para penggarap setia membantu menyediakan bahan makanan bagi pemilik tanah, Van Hessen.

Riwayat panjang konflik ini dibuktikan dengan serangkaian upaya klaim hukum sebelumnya yang selalu gagal. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tercatat pernah melaporkan perkara pidana terkait tanah ini, diikuti dengan gugatan dari pihak pemungut cukai. Pada tahun 1999, juga pernah ada laporan pidana dengan dakwaan serupa penyerobotan terhadap masyarakat penggarap. Yang signifikan, semua upaya hukum tersebut berakhir dengan putusan BEBAS, karena pelapor tidak pernah mampu membuktikan kepemilikan mutlak atas tanah tersebut di depan pengadilan.

Fakta paling mencengangkan terungkap ketika muncul Misteri Sertifikat 1995. Meski status tanah telah jelas dilepaskan kepada masyarakat sejak 1962, pada tahun 1995 ternyata terbit Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lain, yang disebut sebagai Mumu CS. Keberadaan sertifikat ini memunculkan tanda tanya besar dan indikasi kecurangan.

Merespons hal itu, kuasa hukum para terdakwa mengungkapkan bahwa mereka telah secara proaktif melaporkan sejumlah dugaan kejahatan terkait penerbitan sertifikat tersebut kepada pihak berwajib. Laporan itu mencakup dugaan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses administratif, dengan terlapor adalah Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa sebagai pengguna surat palsu. Selain itu, juga dilaporkan dugaan pemberian keterangan palsu oleh Jemmy Wijaya dan Raisya Wijaya selaku Direktur PT Buana Propertindo Utama, serta adanya Akta Jual Beli (AJB) palsu.

Dari persidangan, kuasa hukum menyoroti beberapa poin kritis yang menjadi dasar pembelaan. Pertama, keabsahan Sertifikat 1995 dipertanyakan secara fundamental, karena diterbitkan jauh setelah adanya surat pelepasan hak tahun 1962 yang sah. Kedua, sengketa ini juga masih berlangsung di ranah peradilan tata usaha negara (PTUN) dengan Perkara No. 19/2025, yang saat ini dalam proses banding.

Ketiga, mereka menyoroti kejanggalan logika hukum di mana masyarakat diadili kembali untuk perkara substantif yang sama, yang pada tahun 1999 telah diputus bebas. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum dijalankan untuk menegakkan keadilan atau justru “dipesan” oleh oknum tertentu? Keempat, kuasa hukum secara tegas menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan diskrminasi dan indikasi kuat operasi “mafia tanah” yang telah berlangsung lama.

Persidangan yang berlangsung sekitar dua jam dan dipantau sejumlah media ini diharapkan menjadi momentum transparansi. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta terungkap, termasuk laporan-laporan pemalsuan yang telah ada, untuk mengambil keputusan yang adil dan membebaskan klien mereka. Mereka menegaskan komitmen untuk mendampingi proses ini hingga tuntas, mendorong putusan yang murni berdasar fakta persidangan tanpa intervensi.

Saat ini, keempat terdakwa tidak menjalani penahanan. Status ini diberikan berdasarkan pertimbangan terhadap ancaman hukuman dari pasal yang didakwakan, serta adanya pasal-pasal lain yang dinilai menguntungkan posisi mereka. Perjalanan sidang ini akan terus diikuti untuk melihat apakah fakta-fakta sejarah dan hukum yang terkuak dapat mengalahkan klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat yang diragukan keabsahannya. (Tim/Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *