
Foto: Arjuna Sitepu, ‘Selanjutnya, Giliran Kepala Sekolah Lain yang Kami Sorot. Fakta, Rp 25 Miliar Dana BOS Dikorupsi Selama 5 Tahun
XPOSE TV Jawa Timur – Dalam operasi besar-besaran yang mengguncang dunia pendidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil menyita uang tunai Rp 3,175 miliar dalam kasus mega korupsi Dana BOS yang melibatkan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo (SA) dengan total kerugian negara Rp 25 miliar. Aksi heroik ini langsung mendapat apresiasi luar biasa melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR).
“Luar biasa! Kejari Ponorogo telah membuktikan diri sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dengan kinerja tak kenal kompromi. Penyitaan miliaran rupiah ini bukan hanya kemenangan hukum, tapi juga tamparan keras bagi para koruptor di sektor pendidikan!” tegas Arjuna Sitepu dengan nada menggelegar, kabarkannya kepada media ini, Jumat (27/06/2025).
“Kami memberi standing applause atas keberanian Kejari Ponorogo mengusut tuntas mafia Dana BOS. Ini harus menjadi efek jera bagi seluruh kepala sekolah di Indonesia, korupsi dana pendidikan adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa, dan hukum akan menghancurkan Anda!” tegasnya.
Detail Operasi Penyidikan yang Membuat Pelaku Ketakutan:
1. Penyitaan Miliaran Rupiah:
– Rp 3,175 miliar disita dari 3 saksi (AZ, MLH, BS), termasuk uang tanda jadi pembelian tanah yang dikembalikan karena itikad baik.
– Uang diamankan di BNI Cabang Ponorogo sebagai barang bukti.
2. Pengakuan Mengejutkan Tersangka:
– SA mengalihkan dana BOS untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli 10 unit bus, 3 Avanza, 1 Pajero, dan satu unit Toyota Avanza hitam yang baru disita.
– “Ini bukan kesalahan sistem, ini kejahatan terencana!” ucap Arjuna.
3. Efek Jera Nasional:
– Arjuna Sitepu menegaskan, “Kasus ini akan jadi contoh bagi seluruh Kepala Sekolah di Indonesia. KPK TIPIKOR akan berkoordinasi intensif dengan Kejati, Kejari dan Polri serta KPK RI untuk melaporkan para Kepala Sekolah yang bermain angka-angka dana BOSDA dan BOS Reguler, termasuk penerima suap dan pihak Bank yang memfasilitasi pencucian uang!” tandasnya.
Tersangka SA: Simbol Kehancuran Koruptor Pendidikan. SA yang diciduk dengan rompi tahanan dan wajah tertunduk malu menjadi simbol kekalahan koruptor.
“Dia mengaku untuk beli bus, tapi kerugian negara Rp 25 miliar. Ini bukti keserakahan yang harus dihukum maksimal. Jumlah tersebut mencakup realisasi penyaluran dana BOS yang diduga diselewengkan tersangka sejak 2019 – 2024,” tambah Arjuna.
Peringatan Keras untuk Seluruh Kepala Sekolah Indonesia:
“Bagi kepala sekolah yang masih berani main-main angka dengan Dana BOS, bersiaplah! Kejati, Kejari dan Polri serta KPK RI akan datang untuk Anda!” – Tutup Arjuna Sitepu. (Red)






































