Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Prosesi Pemakaman Anggota Yang Meninggal Dunia

  • Whatsapp

XposeTV Sumbawa Besar|NTB – Komandan Kodim 1607/Sumbawa, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han memimpin prosesi upacara pemakaman anggotanya yang telah meninggal dunia, Koptu Dwi Taat Rianto pada hari Sabtu, 03 Februari 2024.

Upacara prosesi pemakaman tersebut dilaksanakan di tempat pemakaman umum gunung setia kelurahan Brang biji kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, Koptu Dwi Taat Rianto yang telah berusia 47 tahun meninggal dunia akibat sakit komplikasi yang dideritanya dan meninggalkan seorang istri dan satu orang anak.

Dalam upacara tersebut, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han selaku Komandan Kodim 1607/Sumbawa memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum Koptu Dwi Taat Rianto, atas jasa dan pengabdiannya.

“Kami berduka atas kepergian Koptu Dwi Taat Rianto, beliau adalah salah satu anggota yang berdedikasi tinggi terhadap tugasnya dan memberikan sumbangsih yang besar dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah ini,” ucap Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han dalam sambutannya.

Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han mengucapkan belasungkawa mendalam kepada keluarga besar almarhum serta berharap semoga keluarga yang ditinggalkan dapat tabah dalam menyikapi musibah ini.

Koptu Dwi Taat Rianto akan selalu dikenang sebagai anggota yang telah berjasa dalam menjaga perdamaian dan keamanan di Sumbawa. Kodim 1607/Sumbawa akan terus menjunjung tinggi pengabdian anggota-anggotanya dan berupaya memberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan oleh keluarga almarhum.

Selain itu, Kodim 1607/Sumbawa juga akan terus berkomunikasi dan berkordinasi dengan keluarga almarhum untuk dapat memberikan bantuan yang lebih jauh, termasuk membantu proses administrasi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Koptu Dwi Taat Rianto sebagai anggota Kodim 1607/Sumbawa.

Kodim 1607/Sumbawa meyakini bahwa memberikan dukungan dan bantuan pada keluarga yang ditinggalkan oleh salah satu anggotanya merupakan bentuk penghormatan dan penghargaaan terhadap jasa dan pengabdian almarhum.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait