Dampak Pemerintah Tetapkan Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas TANO – KAYANAGAN

  • Whatsapp
Tarif
Dampak Pemerintah Tetapkan Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas TANO - KAYANAGAN

Loading

XPOSE TV//SUMBAWA BARAT, NTB – Penetapan besaran kenaikan tarif ini dilakukan secara selektif dengan tetap mengacu kepada hasil perhitungan biaya pokok. Selain itu, didasari pula pertimbangan agar masyarakat tidak begitu terbebani oleh kenaikan tarif.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Ditemukan Puluhan Tong Bahan Berbahaya (B2) Produk Kimia Tanpa Ijin Di Taliwang

Namun Untuk diketahui, berdasarkan hasil yang terjadi di lapangan perhitungan biaya pokok yang mengacu pada formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan sangat berpengaruh operasional jasa angkutan.

Karena dampak dari kenaikan ke 2 tahun ini pengusaha transportasi khusus penyebrangan sangat membatasi dan berkurang pengguna transportasi karena tidak bisa mengimbangi akan kenaikan tarif dari Sumbawa barat – Mataram, keluhan dari sopir angkutan umum jurusan Sumbawa barat – Mataram, dari kenaikan tarif penyebrangan penumpang pengguna jasa transportasinya turun drastis, bahkan ada beberapa kendaraan tidak mampu mengangkut penumpang karena tidak memenuhI standar target untuk biaya penyebrangan.

Baca juga: Kegiatan Road Show Kodim /1628/KSB Dalam Rangka Bhakti Sosial Kunjungan Danrem 162/WB NTB

Kenaikan tarif jasa angkutan secara rata-rata untuk masing-masing lintas penyeberangan membuat kendaraan penumpang lintas pelabuhan Tano – kayangan sepi dan membebani bagi masyarakat pengguna jasa transportasinya, berharap pemerintah Provinsi/bupati (walikota) untuk dapat memberi solusi agar kenaikan yang ke 2 kali tahun 2023 di kaji ulang, karena dampak dari kenaikan tersebut sangat membebani masyarakat pengguna jasa transportasi tersebut .

 

Red: Kabiro Busran S.Ip

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *