Dalam Peringatan HAK Sedunia, Investigator KPK TIPIKOR Sampaikan Permintaan Resmi Pembukaan Kembali Berkas Perkara Dugaan Korupsi Rp 3,5 Triliun PT RIAU PROTELIUM

  • Whatsapp

Loading

 

Bacaan Lainnya

 

Foto View: TANGGAL: 12 November 2025 Tim Investigasi Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) Melalui, Arjuna Sitepu, C.PAR – Investigator Utama Resmi Melaporkan Ke KPK RI

 

 

XPOSE TV Pekanbaru, 9 Desember 2025 – Memperingati HARKORDIA (Hari Anti-Korupsi Sedunia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember, kami dari Tim Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR menyampaikan bukan sekadar ucapan seremonial, melainkan somasi publik dan seruan tindakan nyata kepada dua pilar penegak hukum anti korupsi di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

 

Kami menuntut dengan tegas agar segera membongkar dan membuka kembali seluruh berkas penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada PT Riau Petroleum yang bernilai kerugian negara hingga Rp 3.5 Triliun. Kasus besar yang telah ditutup dan dinyatakan “bersih” oleh Kejagung RI ini menyimpan banyak tanda tanya besar dan berpotensi menjadi pelanggaran berat terhadap keadilan serta pengkhianatan terhadap amanat pemberantasan korupsi.

 

Dalam peringatan yang mengusung tema internasional “Memulihkan Keadilan dan Mencegah Korupsi” ini, justru kami dihadapkan pada fakta pahit dimana kasus dengan indikasi dugaan kuat korupsi berskala triliunan ditutup begitu saja. Penutupan kasus ini merupakan tamparan keras bagi semangat anti-korupsi dan mengirim sinyal buruk bahwa korupsi sistemik dapat diampuni.

 

Dasar Somasi dan Tuntutan Kami:

 

1. Kewajiban Moral & Hukum: Hari Anti-Korupsi mengingatkan kita pada kewajiban konstitusional untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. KPK RI dan Kejagung RI memiliki mandat kuat untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk yang melibatkan kerugian negara fantastis seperti ini.

2. Adanya Potensi Kelalaian atau Penyimpangan Prosedur: Penutupan kasus sebesar ini tanpa proses pengadilan yang transparan di publik menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian, ketidaktuntasan investigasi, atau bahkan upaya pembiaran (obstruction of justice). Publik berhak mengetahui alasan hukum yang jelas dan rinci. Sesuai Bukti Surat Tanda Terima Laporan DPP KPK TIPIKOR, Tanggal 12 November 2025 di Gedung Merah Putih (KPK-RI)

3. Pemulihan Keadilan dan Kepercayaan Publik: Satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik adalah dengan transparansi. Membuka kembali berkas ini merupakan ujian nyata komitmen KPK dan Kejagung di mata rakyat Indonesia. Keadilan harus ditegakkan, bukan dikubur dalam arsip.

4. Besaran Kerugian Negara yang Tak Terbayarkan: Pada Nilai Rp 3.5 Triliun adalah uang rakyat yang dapat digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan mengentaskan kemiskinan di Riau. Membiarkan kasus ini tenggelam berarti menyetujui penghancuran masa depan bangsa.

 

Seruan dan Tuntutan Konkret:

 

1. Kepada KPK RI: Kami mendesak KPK untuk menggunakan kewenangan supervisi dan koordinasinya. Lakukan review independen terhadap proses penyelidikan Kejagung sebelumnya. Jika ditemukan bukti baru atau kelemahan prosedur, KPK wajib mengambil alih atau memerintahkan penyelidikan ulang. Jadilah pahlawan yang diharapkan rakyat di hari anti-korupsi ini.

2. Kepada Kejagung RI: Kami menuntut Kejagung untuk mencabut status penutupan kasus (SP3) atau keputusan lain yang menghentikan berkas ini. Buka seluruh dokumen investigasi (kecuali yang benar-benar rahasia negara) untuk diaudit oleh lembaga pengawas independen. Jelaskan kepada publik dengan rinci dan terbuka, point by point, mengapa kasus sebesar ini dinyatakan bersih!

3. Kepada Presiden Republik Indonesia: Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, kami meminta Presiden RI untuk memberi perintah khusus kepada kedua lembaga ini agar mengutamakan penegakan hukum dan mengusung prinsip good governance dengan membuka kembali kasus ini.

 

Pada Hari Anti-Korupsi Sedunia ini, kami tidak butuh pernyataan sikap kosong. Kami butuh tindakan nyata. Dekat Api Wajib Panas, Kalau Tidak Panas Bukan Api Namanya”

 

Membuka kembali kasus PT Riau Petroleum adalah bukti nyata komitmen Indonesia melawan korupsi. Jika dua lembaga utama ini diam, maka siapa lagi yang akan rakyat percayai? Rp 3.5 Triliun bukan angka main-main. Itu darah kehidupan jutaan rakyat Indonesia yang dicuri, tegas Arjuna Sitepu, C.PAR, Investigator Utama DPP KPK TIPIKOR.

 

Kami akan mengawal tuntutan ini dengan segala jalur hukum dan advokasi publik yang ada. Kami juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat, media, juga pegiat anti-korupsi untuk bersuara bersama mendesak dibukanya kembali kasus ini. Mari jadikan momentum Hari Anti-Korupsi Sedunia sebagai titik balik perjuangan melawan korupsi yang sebenarnya.

 

Hentikan Pembiaran! Bongkar Kembali Dugaan Korupsi PT RIAU PROTELIUM, Senilai Rp 3.5 Triliun!

Tegakkan Hukum, Selamatkan Aset Negara! (Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Thank you, I have just been looking for information about this subject for ages and yours is the greatest I have discovered so far. However, what about the conclusion? Are you positive about the supply?