XposeTV//, Jakarta – Sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, Polda Metro Jaya menindaklanjuti dan telah mengungkap 72 kasus judi online di wilayahnya. 72 kasus tersebut diungkap kurun waktu empat hari sejak Senin (21/8/2022) hingga Rabu (24/8/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pengungkapan dilakukan sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
- Baca Juga: Kodim Pontianak Pembinaan Tanggap Bencana Bagi Masyarakat
- Baca Juga: Kapolsek Sepauk Dampingi Wakil Bupati Serahkan Bantuan Ke Warga Yang Mengalami Musibah Kebakaran
“Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil langkah-langkah. Hingga hari ini Kamis (25/8/2022) jajaran Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi online,” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut Kombes Zulpan merinci, Jajaran Ditreskrimum mengungkap 19 kasus dan Ditreskrimsus 2 kasus. Kemudian jajaran Polres Tangerang Selatan ungkap 13 kasus, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakarta Pusat masing-masing 7 kasus, Polres Metro Jakarta Barat dan Jakarta Timur masing-masing 5 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 4 kasus.