Gaji  Gubernur dan Tunjangan Segini Perbulanya

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV – Gubernur merupakan seorang kepala daerah yang memimpin pemerintah sebuah Provinsi. Seorang Gubernur dipilih untuk menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Daftar Gaji  Gubernur dan Tunjangan Segini Perbulanya

banner

Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur dan Wakil Gubernur bertugas melaksanakan urusan pemerintah umum dengan dibantu instansi vertikal. Dalam menjalankan fungsinya, Gubernur akan memastikan setiap kenijakan berlangsung baik dan lancar.

Berapa gaji Gubernur yang diperoleh tiap bulan? Besaran gaji Gubernur sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan tersebut ditulislan bahwa Gubernur mendapatkan gaji pokok Rp 3 jua sedangkan wakil Gubernur Rp 2.4 juta.

Tunjangan operasional , Tak hanya mendapatkan gaji pokok, Gubernur dan wakilnya juga akan mendapatkan beragam tunjangan.

Aruran tunjangan merujuk pada Keputusan Presiden No.68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Disebutkan bahwa pejabat negara setingkat Gubernur akan mendapat tunjangan daerah sebesar Rp 5.4 juta.

Ada juga dalam PP No.109 Tahun 2000 mengatakan kepala daerah dan wakilnya juga ada hak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO). Besaran BPO sekitar 0.13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut ini rincian biaya operasional Gubernur dan wakilnya:

PAD mencapai Rp 15 miliar, biaya penunjang operasional yang diterima paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1.75 persen.

PAD di atas Rp 15 milliar sampai Rp50 milliar, maka BPO yang diterima paling rendah Rp262.5 juta dan paling tinggi sebesar Rp 1 persen dari PAD.

PAD di atas di Rp 50 milliar- Rp 10 milliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi 0.75 persen dari PAD.

Xtv- pcs sources nkri Daftar Gaji  Gubernur dan Tunjangan Segini Perbulanya

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *