Curi HP Teman, Seorang Pramusaji Diamankan Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota

  • Whatsapp
Curi Hp
Seorang Pramusaji Diamankan Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota

XposeTV – Kota Gorontalo. Curi HP Teman, Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 wita, Team rajawali satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pramusaji dengan identitas IS (28) warga kecamatan Kota selatan Kota Gorontalo yang merupakan terduga pelaku pencurian handphone dan uang.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., MH membenarkan jika team rajawali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian Handphone dan sejumlah uang.

Baca juga: Cooling-Down-System-Pemilu-2024Polwan-Polresta-Gorontalo

Dijelaskan Kompol Leonardo, pada 10 Desember 2023 Polresta Gorontalo Kota menerima laporan aduan dari CM (30) yang melaporkan hilangnya 1 unit HP dan sejumlah uang yang ada di dalam tas miliknya saat berada di salah satu tempat hiburan.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bahwa setelah menerima laporan,team rajawali langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dimana team melakukan olah TKP serta melakukan interogasi pada korban CM dan beberapa saksi.

Dan pada 30/01 Team rajawali mendapat informasi bahwa handphone milik CM sedang di pegang oleh WIY dan menurut pengakuannya HP tersebut dibeli dari IS yang tak lain adalah teman dari CM, terang Kompol Leonardo

Ditambahkan Kasat reskrim, setelah mengantongi identitas IS, team langsung mengamankan IS yang merupakan pramusaji di salah satu rumah makan yang ada di Kota Gorontalo.

“Dari hasil interogasi awal, IS mengaku telah mengambil HP merek Vivo V21 warna ungu dan uang 450.000 dari kursi tempat CM duduk, dimana saat itu mereka bersama sama ada di, salah satu tempat hiburan”, ujar Kompol Leonardo

Curi HP Teman tersebut, IS dan barang bukti berupa satu unit HP merek Vivo V21 sudah diserahkan ke penyidik guna proses penyelidikan dan penyidikan tutup Kompol Leonardo

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait