XPOSETV// BEKASI – Cukup Bawa KTP, Warga Kabupaten Bekasi Kini Bisa Berobat Gratis, Pemkab Bekasi mendeklarasikan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam mempermudah pelayanan di bidang kesehatan yang dapat diakses di seluruh Rumah Sakit, Puskesmas hingga klinik di Kabupaten Bekasi.
Cukup Bawa KTP, Warga Kabupaten Bekasi Kini Bisa Berobat Gratis, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan secara resmi mengumumkan, hanya dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP-el), peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan secara gratis.
“Pertama kalinya di Jawa Barat, mulai hari ini masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bahkan jika lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja,” ucap Dani Ramdan, saat mendeklarasikan Layanan JKN Berbasis NIK di RSUD Kabupaten Bekasi. (04/04).
Dani Ramdan menjelaskan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas hingga klinik. Masyarakat tidak perlu lagi membawa Kartu BPJS seperti yang diberlakukan sebelumnya bahkan juga tanpa memerlukan rujukan ke rumah sakit tertentu.