Cukong PETI Bebas Beraksi: Hukum Tak Berkutik, Alam Jadi Korban

  • Whatsapp
Cukong Peti
Cukong PETI Bebas Beraksi: Hukum Tak Berkutik, Alam Jadi Korban

XPOSE TV//Singkawang, Kalimantan Barat – Cukong peti bebas beraksi, maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di beberapa wilayah Provinsiย  Kalimantan Barat (Kalbar) menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum dalam menghadapi para pelaku yang seakan kebal hukum. Sabtu (5/10/2024).

Investigasi terbaru mengungkap bagaimana cukong-cukong PETI dengan terang-terangan mengoperasikan alat berat di area Monterado, Capkala, Sungai Raya Kepulauan, serta Sagatani di Kota Singkawang tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).

Bacaan Lainnya

Aktivitas ilegal ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, memengaruhi struktur tanah, merusak ekosistem lokal, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir. Selain itu, dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh kegiatan ini juga dirasakan masyarakat sekitar, di mana ketidakpastian hukum dan keberadaan para mafia tambang menciptakan ketakutan serta ketidakadilan di akar rumput.

Penelusuran tim investigasi gabungan mata elang bersama awak media menemukan nama-nama cukong peti yang beroperasi di beberapa titik strategis di Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang. Salah satu di antaranya adalah cukong berinisial ALY, warga Desa Gua Boma Kecamatan Monterado, dan LR, warga Kelurahan Sagatani Singkawang Selatan. Dalam pantauan di lapangan, terungkap bahwa ALY mengoperasikan setidaknya 10 unit mesin sedot Dompeng Fuso dan 5 unit alat berat excavator di gudang garam, Desa Gua Boma. Peralatan ini digunakan untuk menambang emas secara ilegal di area yang seharusnya dilindungi dari praktik pertambangan tanpa izin.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *