XPOSE TV//Singkawang, Kalimantan Barat – Cukong peti bebas beraksi, maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di beberapa wilayah Provinsiย Kalimantan Barat (Kalbar) menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum dalam menghadapi para pelaku yang seakan kebal hukum. Sabtu (5/10/2024).
Investigasi terbaru mengungkap bagaimana cukong-cukong PETI dengan terang-terangan mengoperasikan alat berat di area Monterado, Capkala, Sungai Raya Kepulauan, serta Sagatani di Kota Singkawang tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Aktivitas ilegal ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, memengaruhi struktur tanah, merusak ekosistem lokal, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir. Selain itu, dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh kegiatan ini juga dirasakan masyarakat sekitar, di mana ketidakpastian hukum dan keberadaan para mafia tambang menciptakan ketakutan serta ketidakadilan di akar rumput.
Penelusuran tim investigasi gabungan mata elang bersama awak media menemukan nama-nama cukong peti yang beroperasi di beberapa titik strategis di Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang. Salah satu di antaranya adalah cukong berinisial ALY, warga Desa Gua Boma Kecamatan Monterado, dan LR, warga Kelurahan Sagatani Singkawang Selatan. Dalam pantauan di lapangan, terungkap bahwa ALY mengoperasikan setidaknya 10 unit mesin sedot Dompeng Fuso dan 5 unit alat berat excavator di gudang garam, Desa Gua Boma. Peralatan ini digunakan untuk menambang emas secara ilegal di area yang seharusnya dilindungi dari praktik pertambangan tanpa izin.