Ciri-Ciri Rokok Ilegal

  • Whatsapp

XPOSE TV LAMONGAN – Pasar CENERE Desa Karanggeneng Kecamatan Karanggeneng jadi sasaran Sosialisasi Bea Cukai “Gempur Rokok Ilegal” dalam pelaksanaanya diamankan oleh Anggota Polsek Karanggeneng Aiptu Cokro, Aiptu Anwar dan Aipda Rouf serta bersama Anggota Koramil 0812/15 Karanggeneng dengan tujuan mendukung Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan beragam cara untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ciri-Ciri Rokok Ilegal, 7/12/22. Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Kegiatan Sosialisasi Bea Cukai “Gempur Rokok Ilegal” bisa dilaksanakan di berbagai tempat, Seperti saat ini dilaksanakan di pasar dengan cara membagikan brosur ke pedagang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA  

Untuk mencapai sasaran dalam sosialisasi di laksanakan kegiatan hiburan music,dan penyampaian wawasan terkait sanksi yang diterima bagi orang yang menyediakan, menawarkan, menjual, mengedarkan rokok ilegal. Kampanye sekaligus menyebutkan serta ciri-ciri dari rokok ilegal, oleh Petugas Bea Cukai perwakilan Gresik yang hadir dalam sosialisasi di pasar Karanggeneng.

Ada empat ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai. “Karena itu, kita terkadang juga menggelar razia rokok ilegal, “Ucapnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait