Ciri-Ciri Rokok Ilegal

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN – Pasar CENERE Desa Karanggeneng Kecamatan Karanggeneng jadi sasaran Sosialisasi Bea Cukai “Gempur Rokok Ilegal” dalam pelaksanaanya diamankan oleh Anggota Polsek Karanggeneng Aiptu Cokro, Aiptu Anwar dan Aipda Rouf serta bersama Anggota Koramil 0812/15 Karanggeneng dengan tujuan mendukung Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan beragam cara untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ciri-Ciri Rokok Ilegal, 7/12/22. Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Bacaan Lainnya

Kegiatan Sosialisasi Bea Cukai “Gempur Rokok Ilegal” bisa dilaksanakan di berbagai tempat, Seperti saat ini dilaksanakan di pasar dengan cara membagikan brosur ke pedagang.

BACA JUGA  

Untuk mencapai sasaran dalam sosialisasi di laksanakan kegiatan hiburan music,dan penyampaian wawasan terkait sanksi yang diterima bagi orang yang menyediakan, menawarkan, menjual, mengedarkan rokok ilegal. Kampanye sekaligus menyebutkan serta ciri-ciri dari rokok ilegal, oleh Petugas Bea Cukai perwakilan Gresik yang hadir dalam sosialisasi di pasar Karanggeneng.

Ada empat ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai. “Karena itu, kita terkadang juga menggelar razia rokok ilegal, “Ucapnya.

BACA JUGA  

Polsek Karanggeneng melaksanakan tugas pengamanan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan tujuan untuk mensukseskan program pemerintah Kab. Lamongan sehingga tercipta situasi aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Karanggeng khususnya dan Kabupaten Lamongan pada umumnya.pungkasnya

AKP Yuli Kapolsek Karanggeneng  menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA  

“Masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai bila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi kanal informasi Bea Cukai pada contact center Bravo Bea Cukai 1500225, media sosial Bea Cukai, maupun email pengaduan ke alamat pengaduan.beacukai@customs.go.id, ” terang Yuli.

(pak Ciek) Ciri-Ciri Rokok Ilegal

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *